1. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Adat Meepago
Lembaga ini lahir dari kesadaran dan inisiatif langsung masyarakat adat Meepago, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah, kearifan lokal, serta eksistensi suku-suku di wilayah adat Meepago. Pendirian lembaga ini mendapat dukungan penuh dari para bupati di wilayah Meepago:
- Bupati Paniai, Meki Frits Nawipa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
- Bupati Deiyai, Ateng Edowai, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
- Plt. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
- Bupati Nabire, Mesak Magai, juga menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
Selain para bupati, empat Ketua DPRD di wilayah Meepago turut berkontribusi dengan menyumbangkan masing-masing seekor babi serta tambahan dana sukarela.
Tidak berhenti di situ, para kepala suku adat juga menyumbangkan satu ekor babi beserta bama adat lainnya, sebagai simbol keterlibatan dan dukungan nyata terhadap berdirinya lembaga ini.
Namun, di tengah semangat masyarakat adat, terdapat persoalan serius yang hingga kini belum terpecahkan. Dana operasional sebesar Rp 3,6 miliar rupiah yang semestinya disalurkan untuk menunjang kegiatan para Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah justru hilang dalam alur birokrasi. Dana ini sebelumnya berada dalam disposisi Pj. Gubernur Papua Tengah, namun kemudian dialihkan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah ke Setda Provinsi Papua Tengah tanpa realisasi yang jelas.
Akibatnya, sampai hari ini belum ada tanda-tanda pelantikan resmi Kepala-Kepala Suku di tiap kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. Hal ini ditegaskan oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, yang menilai bahwa pengabaian ini dapat melemahkan kedudukan adat dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
2. Lembaga Masyarakat Adat (LMA)
Lembaga ini dipelopori oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya, seorang tokoh nasional asal Papua yang dikenal luas sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat adat Papua dengan pemerintah pusat.
LMA berdiri dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Papua, serta menjadi wadah advokasi untuk hak-hak dasar masyarakat adat, baik dalam bidang hukum, sosial, maupun pembangunan.
3. Dewan Masyarakat Adat (DMA)
Dewan Masyarakat Adat dibentuk dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, sebagai lembaga representasi masyarakat adat di wilayah Tanah Papua. Badan ini memiliki dasar hukum yang berbeda dengan dua lembaga sebelumnya, karena lebih melekat dengan regulasi pemerintah dalam rangka mengakomodir kepentingan adat ke dalam sistem formal negara.
Perbedaan Badan Hukum dan Kedudukan Kepala Suku
Masing-masing lembaga di atas memiliki badan hukum dan struktur berbeda, sehingga kerap menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat terkait siapa yang berhak menyandang jabatan Kepala Suku.
Namun sesungguhnya, kepala suku yang sebenarnya adalah mereka yang diangkat oleh akar rumput, rakyat, dan masyarakat adatnya sendiri, bukan sekadar hasil penunjukan politik, administratif, atau kepentingan tertentu.
Melkias Keiya, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, menegaskan bahwa legitimasi seorang kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adat, karena dialah yang menjaga adat, melindungi rakyat, dan memimpin kehidupan sosial budaya suku-suku dalam wilayah adatnya.
Harapan ke Depan
Masyarakat Papua Tengah berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi:
- Mengakui dan menghormati eksistensi kepala suku asli yang diangkat berdasarkan akar budaya masyarakat.
- Mengembalikan dana operasional Rp 3,6 miliar yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan adat dan pelantikan kepala-kepala suku di delapan kabupaten/kota.
- Menata kembali regulasi kelembagaan adat agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga bentukan masyarakat adat dengan lembaga bentukan regulasi pemerintah.
Sebab, tanpa peran dan pengakuan nyata terhadap kepala suku asli, identitas adat Papua akan tergerus dan kehilangan pijakan di tengah arus modernisasi dan politik birokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar