Kamis, 19 Februari 2026

TANGGAPAN RESMI Terkait Pertemuan Tapal Batas Kapiraya


TANGGAPAN RESMI

Terkait Pertemuan Tapal Batas Kapiraya

Saya, Melkias Keiya, SH, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:

Legitimasi Adat Harus Jelas

Penyelesaian persoalan tapal batas Kapiraya bukan ruang untuk manuver pribadi atau kepentingan terselubung. Setiap pertemuan yang mengatasnamakan suku besar harus memiliki legitimasi adat yang sah dan terkoordinasi dengan pemangku kepentingan resmi, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Tidak Ada Ruang untuk Kepala Suku Abal-abal

Kami menegaskan bahwa siapapun yang bergerak tanpa mandat struktural adat dan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah — mulai dari kementerian terkait, gubernur, hingga pemerintah kabupaten/kota — patut dipertanyakan kapasitas dan kewenangannya.

Urusan tapal batas bukan bahan konsumsi blog atau pencitraan pribadi.

Menghormati Proses Dialog Damai

Pertemuan dengan masyarakat adat Suku Kamoro adalah langkah baik jika dilakukan dalam kerangka hukum, adat, dan koordinasi formal. Prinsip perdamaian harus dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh mengabaikan hak ulayat dan sejarah pengorbanan masyarakat Mee di Kapiraya.

Kapiraya Adalah Isu Sensitif dan Serius

Sebagaimana telah terjadi tiga kali konflik sebelumnya, persoalan ini menyangkut harga diri, hak adat, dan keselamatan masyarakat. Maka setiap langkah harus transparan, terukur, dan tidak boleh ditunggangi kepentingan politik maupun ekonomi.

Seruan untuk Tertib dan Terkoordinasi

Saya mengimbau seluruh pihak yang mengatasnamakan suku atau adat untuk menghentikan pernyataan sepihak tanpa koordinasi resmi. Jika ingin mempercepat penyelesaian, mari duduk bersama dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah dan lembaga adat yang sah.

Penegasan

Wilayah Meepago terdiri dari 19 suku besar, dan setiap keputusan yang menyangkut tapal batas harus melalui mekanisme adat yang benar serta melibatkan unsur pemerintahan yang berwenang.

Kami tetap membuka ruang dialog damai, tetapi tidak memberi ruang bagi kepentingan tersembunyi di balik layar.

Kapiraya bukan panggung pencitraan.

Kapiraya adalah martabat. mk


Minggu, 18 Januari 2026

HASIL SURVEI ADAT KEPSU NEWS:

Logo-Kepsu-PPT
PolaKehidupan Orang Papua, Dari Penolakan Menuju Penerimaan

Kepsu News – Papua Tengah, 17 Januari 2026
Berdasarkan hasil survei adat dan pengamatan sosial yang dilakukan Kepsu News di wilayah adat Meepago dan sejumlah wilayah Papua Tengah, ditemukan pola kehidupan masyarakat yang terus berulang dari generasi ke generasi, yakni: sesuatu yang dibenci di awal, namun pada akhirnya diterima, dinikmati, bahkan diperebutkan.

Survei ini menggali pengalaman hidup masyarakat adat, baik dalam konteks pangan, lingkungan, kebijakan pembangunan, hingga kepemimpinan dan iman.

Ikan, Udang, dan Pergeseran Nilai Alam
Hasil survei mencatat bahwa pada awal kemunculannya, ikan mas yang dikenal masyarakat dengan sebutan Bonamo sempat ditolak dan tidak dikonsumsi karena dianggap bukan bagian dari ekosistem asli. Sebaliknya, ikan asli Papua bernama Binei justru perlahan menghilang dan kini semakin sulit ditemukan. Ironisnya, ikan yang dahulu dibenci kini menjadi konsumsi utama masyarakat.

Fenomena serupa juga terjadi pada udang. Udang asli yang dahulu melimpah mulai menghilang, lalu muncul udang batu. Pada fase awal, udang batu dimaki dan ditolak, namun seiring waktu justru diterima dan dikonsumsi secara luas.

Perubahan Pola Konsumsi dan Kebiasaan Sosial
Dalam aspek lain, survei Kepsu News juga mencatat perubahan pada pola konsumsi masyarakat, termasuk pada hewan seperti tikus. Tikus tanah asli menghilang, digantikan oleh tikus padi yang pada akhirnya dikonsumsi. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi terpaksa akibat perubahan lingkungan dan kebiasaan hidup.

Program Pemerintah dan Siklus Penolakan
Tidak hanya dalam aspek alam, pola yang sama juga terjadi dalam kebijakan publik. Sejumlah program pemerintah seperti IDT, BANDES, RESPECT, PROSPECT, TURKAM, hingga Dana Desa, hampir selalu mengalami penolakan, kecurigaan, dan kritik keras pada tahap awal. Namun setelah program berjalan dan manfaat dirasakan, penerimaan masyarakat meningkat secara signifikan.

Survei Kepsu News menilai bahwa pola ini juga muncul setiap momentum politik, termasuk pemilihan bupati dan gubernur. Figur pemimpin seringkali dibenci, diragukan, bahkan diolok pada awal kemunculan, namun kemudian diterima ketika karakter dan manfaat kepemimpinannya terlihat.

Refleksi Adat, Iman, dan Kepemimpinan
Hasil survei ini juga dikaitkan dengan nilai-nilai iman dan sejarah spiritual masyarakat Papua. Dalam catatan reflektif, Kepsu News mencatat kemiripan pola ini dengan kisah Zakheus dan bahkan perjalanan Tuhan Yesus Kristus yang pada awalnya ditolak dan dibenci, namun akhirnya diakui kebenaran-Nya.

Kesimpulan Survei
Kepsu News menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ikan, udang, program, atau figur pemimpin, melainkan pada karakter manusia yang cenderung menolak sebelum mengenal, dan baru menerima setelah merasakan manfaat.

Survei adat ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat Papua agar lebih bijak dalam menilai perubahan, menjaga nilai asli, serta tidak mengulangi kesalahan sosial yang sama dalam menyikapi kepemimpinan dan pembangunan di tanah Papua.<<keiyam>>

— Kepsu News: Fakta "Widogitaida Bokai"

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat.


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat

KEPSU NEWS – Papua Tengah, 18 Januari 2026,
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas antar kabupaten, khususnya antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika, wajib didahului oleh kesepakatan adat, sebelum ditetapkan secara administratif oleh pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Melkias Keiya menanggapi pernyataan Dewan Adat Suku Mee Papua Selatan serta komitmen Bupati Deiyai, Melkianus Mote, yang menyatakan kesiapan menyelesaikan tapal batas Deiyai–Mimika melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengapresiasi niat baik dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas secara damai. Namun perlu ditegaskan bahwa tapal batas pemerintah tidak boleh mendahului tapal batas adat. Adat sudah ada jauh sebelum negara hadir di Tanah Papua,” tegas Melkias Keiya kepada Kepsu News.

Menurutnya, wilayah adat, dusun, sungai, dan batas alam merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan masyarakat adat.

Melkias menilai, pembangunan gapura tapal batas, kantor distrik persiapan, maupun fasilitas pemerintahan lainnya harus memastikan tidak melanggar wilayah dusun adat pihak lain. Ia mengingatkan bahwa klaim sepihak atas wilayah dan identitas adat tanpa verifikasi yang sah berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

“Kami sependapat dengan pandangan tokoh pemuda dan lembaga masyarakat sipil di Deiyai yang menekankan pentingnya menghormati tatanan hidup sosial antar suku yang telah terjalin lama. Penyelesaian tapal batas tidak boleh mengorbankan adat, martabat manusia, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendukung seruan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan secara aktif memfasilitasi penyelesaian tapal batas berbasis adat dan konstitusi, dengan melibatkan kepala suku, tetua adat, dan lembaga adat yang sah dari masing-masing wilayah.

“Adat bukan penghambat pembangunan. Justru adat adalah fondasi agar pembangunan berjalan adil, damai, dan berkelanjutan. Jika adat diabaikan, maka konflik dan korban jiwa akan terus berulang,” tegasnya.

Kepala Suku Besar Meepago mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu kepentingan politik maupun jabatan, serta menjaga persaudaraan antar suku di wilayah perbatasan.

“Tapal batas bukan sekadar garis wilayah, tetapi menyangkut masa depan generasi Papua Tengah,” pungkasnya.

(Kepsu News)

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Oleh: Redaksi Kepsu News – Papua Tengah

Papua dikenal sebagai tanah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya yang unik. Namun, dari sisi ekonomi, masyarakat asli Papua masih menghadapi tantangan besar dalam hal kemandirian dan pengembangan usaha. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara potensi yang dimiliki dan kemampuan memanfaatkannya secara optimal.

1. Keterbatasan Kepemilikan Perusahaan dan Usaha Produktif

Observasi sosial-ekonomi menunjukkan bahwa sebagian besar orang Papua, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan Republik Indonesia, belum memiliki perusahaan yang mapan atau usaha kecil menengah yang berkelanjutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dan peluang ekonomi masih belum maksimal, meskipun potensi finansial dan pengaruh politik seharusnya bisa membuka jalan untuk pengembangan usaha produktif. Ketidakterlibatan dalam bisnis mandiri berimplikasi pada rendahnya ketahanan ekonomi masyarakat secara umum, serta keterbatasan dalam menciptakan lapangan kerja lokal yang berkelanjutan.

2. Rendahnya Motivasi Usaha Petani dan Pedagang Kecil

Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi fondasi ekonomi lokal, juga menghadapi kendala. Banyak petani, terutama pengelola komoditas seperti kakilima, tidak termotivasi untuk menjual hasil panen mereka secara optimal, sementara pedagang kecil pun menunjukkan kecenderungan malas atau tidak aktif dalam mengembangkan pasar. Fenomena ini menandakan adanya gap antara potensi produksi dan distribusi, yang berdampak pada rendahnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

3. Faktor-Faktor Sosial dan Kultural

Sejumlah faktor dapat mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat Papua. Salah satunya adalah kebiasaan hidup yang memprioritaskan ketergantungan pada bantuan eksternal atau fasilitas yang tersedia daripada usaha mandiri. Hal ini seringkali disebut sebagai “dimanjakan oleh Tuhan”, yaitu keyakinan bahwa kebutuhan akan terpenuhi secara ilahi, sehingga mengurangi dorongan untuk berinovasi atau mengembangkan usaha pribadi.

4. Peluang dan Rekomendasi

Meskipun demikian, tantangan ini membuka peluang bagi pendekatan strategis berbasis komunitas dan pendidikan kewirausahaan. Beberapa rekomendasi antara lain:

Penguatan pendidikan kewirausahaan sejak usia dini, agar generasi muda mampu melihat peluang usaha yang relevan dengan kondisi lokal.

Fasilitasi akses modal dan pelatihan manajemen usaha bagi pejabat dan masyarakat yang memiliki potensi untuk mengelola bisnis produktif.

Pembentukan kelompok usaha bersama atau koperasi lokal, terutama di sektor pertanian, untuk meningkatkan motivasi dan efisiensi pemasaran.

Penyuluhan tentang nilai kerja mandiri dan produktif, tanpa mengurangi spiritualitas dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.

Kesimpulannya, masyarakat Papua memiliki potensi luar biasa, baik dari sisi sumber daya alam maupun budaya. Tantangan utama bukan pada ketersediaan potensi, tetapi pada pemanfaatan dan motivasi untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Dengan strategi yang tepat, ketergantungan pada bantuan eksternal dapat dikurangi, dan Papua dapat bergerak menuju kemandirian ekonomi yang sejati.keiyam.

Jumat, 16 Januari 2026

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA.

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA

Tanah Papua adalah tanah spesies surga, karena diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan dengan kekayaan kehidupan yang khas, unik, dan tidak ditemukan di tempat lain. Keanekaragaman manusia, alam, hutan, gunung, sungai, dan seluruh makhluk hidup di atas Tanah Papua merupakan bagian dari rancangan ilahi yang mencerminkan kemuliaan surga di bumi.

Alkitab menegaskan bahwa Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan baik dan sempurna sesuai kehendak-Nya (Kejadian 1:31). Kekayaan spesies dan kehidupan di Tanah Papua bukan kebetulan, melainkan mandat Tuhan yang harus dijaga, dipelihara, dan diwariskan secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, merusak Tanah Papua sama dengan merusak karya ciptaan Tuhan. Menjaga Tanah Papua berarti menjaga kehendak Tuhan, menghormati kehidupan, dan mempertahankan nilai-nilai surga yang telah Tuhan tanamkan di atas tanah ini.

Tanah Papua bukan sekadar wilayah geografis, tetapi ruang kehidupan yang kudus, tempat Tuhan menyatakan kasih-Nya melalui ciptaan dan manusia yang hidup di dalamnya.

Tanah Papua dijaga, kehidupan dilindungi, dan kemuliaan Tuhan dinyatakan.<<keiyam√

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

 


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

Nabire, Papua Tengah 16 Januari 2026— Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago

Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa Dewan Adat Papua dan struktur Tonawi merupakan lembaga adat asli Papua yang sah secara adat dan diakui secara konstitusional, serta tidak lahir dari klaim sepihak maupun bentukan negara.

Melkias Keiya menyampaikan bahwa adat Papua telah hidup jauh sebelum hadirnya pemerintahan kolonial maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara hanya berkewajiban mengakui dan menghormati adat, bukan menciptakan atau menghapusnya.

Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak lahir dari SK negara. Adat lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Negara hanya mengakui, bukan menentukan sah atau tidaknya adat,” tegas Melkias Keiya.


Tonawi Adalah Struktur Masyarakat Hukum Adat

Menurutnya, struktur Tonawi yang hidup di tengah masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Meepago, memiliki pembagian yang dikenal dan diwariskan secara turun-temurun, antara lain:
Owaatonawi, Bugi Tonawi, Edepede Tonawi, Waka Tonawi, Mege Tonawi, Ekina Tonawi, dan Mana Tonawi.

“Struktur ini hidup dalam masyarakat dan diakui oleh komunitasnya. Secara hukum adat sah, dan secara konstitusi dilindungi,” jelasnya.


Dijamin UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus Papua

Melkias Keiya menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Papua dijamin secara tegas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam undang-undang tersebut, negara justru mewajibkan pemerintah untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk sistem kepemimpinan adatnya.

“Otonomi Khusus tidak menghapus adat. Otsus dan MRP lahir dari satu sistem hukum negara, tetapi akar legitimasinya adalah adat. Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak bisa dihapus oleh siapa pun,” ujarnya.


Peringatan Terhadap Klaim Adat Sepihak

Kepala Suku Besar Meepago juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemimpin adat tanpa pengakuan masyarakat adat.

“Dalam adat Papua, kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adatnya, bukan dari klaim pribadi, kepentingan politik, atau proyek tertentu. Kepala adat gadungan justru merusak tatanan adat dan memicu konflik,” tegas Melkias Keiya.


Produk Kolonial Tidak Menghapus Adat Asli Papua

Terkait struktur atau istilah yang lahir pada masa kolonial, Melkias Keiya menegaskan bahwa produk kolonial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus struktur adat asli Papua.

“Hukum Indonesia tidak menjadikan produk kolonial sebagai dasar sah adat. Yang diakui adalah adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.


Seruan Menjaga Martabat dan Persatuan Adat Papua

Di akhir pernyataannya, Melkias Keiya mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya wilayah Meepago dan Papua Tengah, untuk menjaga adat sebagai jati diri dan perekat persatuan.

“Adat jangan dijadikan alat konflik atau kepentingan politik. Adat adalah identitas orang asli Papua. Mari kita jaga bersama dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.


Narasumber:
Melkias Keiya, SH
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah


Dipublikasikan oleh:
Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah

Minggu, 28 Desember 2025

TENTANG KEDUDUKAN DEWAN ADAT PAPUA (DAP) DAN LEGITIMASI ADAT ASLI MASYARAKAT MEEPAGO.

Dewan Adat Papua (DAP) adalah jabatan yang lahir dari kebijakan politik negara bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, DAP merupakan bagian dari desain pemerintahan Otonomi Khusus, bukan lembaga adat murni yang tumbuh secara alami dari struktur sosial dan budaya masyarakat adat Papua.


Pembentukan DAP merupakan bentuk rekayasa kelembagaan negara (state-created institution) dalam rangka menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus. Oleh sebab itu, keberadaan DAP tidak dapat disamakan, apalagi menggantikan, kedudukan lembaga adat asli yang lahir, hidup, dan diakui oleh akar rumput masyarakat adat secara turun-temurun.

Dalam perspektif hukum adat dan konstitusi, legitimasi adat tidak bersumber dari penunjukan pemerintah atau regulasi administratif, melainkan dari:
1. Pengakuan masyarakat adat itu sendiri,
2. Mekanisme adat yang hidup dan dipraktikkan,
3. Kepemimpinan yang lahir dari konsensus adat, serta
4. Hubungan historis dan genealogis dengan wilayah adat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, negara mengakui, bukan menciptakan, keberadaan masyarakat adat dan lembaga adatnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago merupakan lembaga adat yang sah, asli, dan berakar kuat, karena:
1. Didirikan langsung oleh masyarakat adat akar rumput Wilayah Meepago,
2. Tumbuh dari realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Meepago,
3. Dipimpin oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, yang diangkat melalui mekanisme adat, bukan penunjukan politik atau administratif.
4. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago ini mencerminkan kedaulatan adat rakyat Meepago, serta menjadi wadah perjuangan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, dan masa depan generasi Papua Tengah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan secara tegas antara:
1. Lembaga adat bentukan negara dalam kerangka Otonomi Khusus, dan
2. Lembaga adat asli yang lahir dari kehendak dan pengakuan masyarakat adat.

Penyamaan atau pengaburan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, disorientasi adat, serta pelemahan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.

Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya menegaskan bahwa kedaulatan adat sejati berada di tangan masyarakat adat, bukan pada struktur atau jabatan yang dibentuk oleh kebijakan politik semata. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang hidup dan diakui oleh rakyat adatnya sendiri, sebagaimana amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial.