Tampilkan postingan dengan label Berita Utama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Utama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Januari 2026

HASIL SURVEI ADAT KEPSU NEWS:

Logo-Kepsu-PPT
PolaKehidupan Orang Papua, Dari Penolakan Menuju Penerimaan

Kepsu News – Papua Tengah, 17 Januari 2026
Berdasarkan hasil survei adat dan pengamatan sosial yang dilakukan Kepsu News di wilayah adat Meepago dan sejumlah wilayah Papua Tengah, ditemukan pola kehidupan masyarakat yang terus berulang dari generasi ke generasi, yakni: sesuatu yang dibenci di awal, namun pada akhirnya diterima, dinikmati, bahkan diperebutkan.

Survei ini menggali pengalaman hidup masyarakat adat, baik dalam konteks pangan, lingkungan, kebijakan pembangunan, hingga kepemimpinan dan iman.

Ikan, Udang, dan Pergeseran Nilai Alam
Hasil survei mencatat bahwa pada awal kemunculannya, ikan mas yang dikenal masyarakat dengan sebutan Bonamo sempat ditolak dan tidak dikonsumsi karena dianggap bukan bagian dari ekosistem asli. Sebaliknya, ikan asli Papua bernama Binei justru perlahan menghilang dan kini semakin sulit ditemukan. Ironisnya, ikan yang dahulu dibenci kini menjadi konsumsi utama masyarakat.

Fenomena serupa juga terjadi pada udang. Udang asli yang dahulu melimpah mulai menghilang, lalu muncul udang batu. Pada fase awal, udang batu dimaki dan ditolak, namun seiring waktu justru diterima dan dikonsumsi secara luas.

Perubahan Pola Konsumsi dan Kebiasaan Sosial
Dalam aspek lain, survei Kepsu News juga mencatat perubahan pada pola konsumsi masyarakat, termasuk pada hewan seperti tikus. Tikus tanah asli menghilang, digantikan oleh tikus padi yang pada akhirnya dikonsumsi. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi terpaksa akibat perubahan lingkungan dan kebiasaan hidup.

Program Pemerintah dan Siklus Penolakan
Tidak hanya dalam aspek alam, pola yang sama juga terjadi dalam kebijakan publik. Sejumlah program pemerintah seperti IDT, BANDES, RESPECT, PROSPECT, TURKAM, hingga Dana Desa, hampir selalu mengalami penolakan, kecurigaan, dan kritik keras pada tahap awal. Namun setelah program berjalan dan manfaat dirasakan, penerimaan masyarakat meningkat secara signifikan.

Survei Kepsu News menilai bahwa pola ini juga muncul setiap momentum politik, termasuk pemilihan bupati dan gubernur. Figur pemimpin seringkali dibenci, diragukan, bahkan diolok pada awal kemunculan, namun kemudian diterima ketika karakter dan manfaat kepemimpinannya terlihat.

Refleksi Adat, Iman, dan Kepemimpinan
Hasil survei ini juga dikaitkan dengan nilai-nilai iman dan sejarah spiritual masyarakat Papua. Dalam catatan reflektif, Kepsu News mencatat kemiripan pola ini dengan kisah Zakheus dan bahkan perjalanan Tuhan Yesus Kristus yang pada awalnya ditolak dan dibenci, namun akhirnya diakui kebenaran-Nya.

Kesimpulan Survei
Kepsu News menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ikan, udang, program, atau figur pemimpin, melainkan pada karakter manusia yang cenderung menolak sebelum mengenal, dan baru menerima setelah merasakan manfaat.

Survei adat ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat Papua agar lebih bijak dalam menilai perubahan, menjaga nilai asli, serta tidak mengulangi kesalahan sosial yang sama dalam menyikapi kepemimpinan dan pembangunan di tanah Papua.<<keiyam>>

— Kepsu News: Fakta "Widogitaida Bokai"

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat.


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat

KEPSU NEWS – Papua Tengah, 18 Januari 2026,
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas antar kabupaten, khususnya antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika, wajib didahului oleh kesepakatan adat, sebelum ditetapkan secara administratif oleh pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Melkias Keiya menanggapi pernyataan Dewan Adat Suku Mee Papua Selatan serta komitmen Bupati Deiyai, Melkianus Mote, yang menyatakan kesiapan menyelesaikan tapal batas Deiyai–Mimika melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengapresiasi niat baik dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas secara damai. Namun perlu ditegaskan bahwa tapal batas pemerintah tidak boleh mendahului tapal batas adat. Adat sudah ada jauh sebelum negara hadir di Tanah Papua,” tegas Melkias Keiya kepada Kepsu News.

Menurutnya, wilayah adat, dusun, sungai, dan batas alam merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan masyarakat adat.

Melkias menilai, pembangunan gapura tapal batas, kantor distrik persiapan, maupun fasilitas pemerintahan lainnya harus memastikan tidak melanggar wilayah dusun adat pihak lain. Ia mengingatkan bahwa klaim sepihak atas wilayah dan identitas adat tanpa verifikasi yang sah berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

“Kami sependapat dengan pandangan tokoh pemuda dan lembaga masyarakat sipil di Deiyai yang menekankan pentingnya menghormati tatanan hidup sosial antar suku yang telah terjalin lama. Penyelesaian tapal batas tidak boleh mengorbankan adat, martabat manusia, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendukung seruan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan secara aktif memfasilitasi penyelesaian tapal batas berbasis adat dan konstitusi, dengan melibatkan kepala suku, tetua adat, dan lembaga adat yang sah dari masing-masing wilayah.

“Adat bukan penghambat pembangunan. Justru adat adalah fondasi agar pembangunan berjalan adil, damai, dan berkelanjutan. Jika adat diabaikan, maka konflik dan korban jiwa akan terus berulang,” tegasnya.

Kepala Suku Besar Meepago mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu kepentingan politik maupun jabatan, serta menjaga persaudaraan antar suku di wilayah perbatasan.

“Tapal batas bukan sekadar garis wilayah, tetapi menyangkut masa depan generasi Papua Tengah,” pungkasnya.

(Kepsu News)

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Oleh: Redaksi Kepsu News – Papua Tengah

Papua dikenal sebagai tanah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya yang unik. Namun, dari sisi ekonomi, masyarakat asli Papua masih menghadapi tantangan besar dalam hal kemandirian dan pengembangan usaha. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara potensi yang dimiliki dan kemampuan memanfaatkannya secara optimal.

1. Keterbatasan Kepemilikan Perusahaan dan Usaha Produktif

Observasi sosial-ekonomi menunjukkan bahwa sebagian besar orang Papua, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan Republik Indonesia, belum memiliki perusahaan yang mapan atau usaha kecil menengah yang berkelanjutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dan peluang ekonomi masih belum maksimal, meskipun potensi finansial dan pengaruh politik seharusnya bisa membuka jalan untuk pengembangan usaha produktif. Ketidakterlibatan dalam bisnis mandiri berimplikasi pada rendahnya ketahanan ekonomi masyarakat secara umum, serta keterbatasan dalam menciptakan lapangan kerja lokal yang berkelanjutan.

2. Rendahnya Motivasi Usaha Petani dan Pedagang Kecil

Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi fondasi ekonomi lokal, juga menghadapi kendala. Banyak petani, terutama pengelola komoditas seperti kakilima, tidak termotivasi untuk menjual hasil panen mereka secara optimal, sementara pedagang kecil pun menunjukkan kecenderungan malas atau tidak aktif dalam mengembangkan pasar. Fenomena ini menandakan adanya gap antara potensi produksi dan distribusi, yang berdampak pada rendahnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

3. Faktor-Faktor Sosial dan Kultural

Sejumlah faktor dapat mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat Papua. Salah satunya adalah kebiasaan hidup yang memprioritaskan ketergantungan pada bantuan eksternal atau fasilitas yang tersedia daripada usaha mandiri. Hal ini seringkali disebut sebagai “dimanjakan oleh Tuhan”, yaitu keyakinan bahwa kebutuhan akan terpenuhi secara ilahi, sehingga mengurangi dorongan untuk berinovasi atau mengembangkan usaha pribadi.

4. Peluang dan Rekomendasi

Meskipun demikian, tantangan ini membuka peluang bagi pendekatan strategis berbasis komunitas dan pendidikan kewirausahaan. Beberapa rekomendasi antara lain:

Penguatan pendidikan kewirausahaan sejak usia dini, agar generasi muda mampu melihat peluang usaha yang relevan dengan kondisi lokal.

Fasilitasi akses modal dan pelatihan manajemen usaha bagi pejabat dan masyarakat yang memiliki potensi untuk mengelola bisnis produktif.

Pembentukan kelompok usaha bersama atau koperasi lokal, terutama di sektor pertanian, untuk meningkatkan motivasi dan efisiensi pemasaran.

Penyuluhan tentang nilai kerja mandiri dan produktif, tanpa mengurangi spiritualitas dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.

Kesimpulannya, masyarakat Papua memiliki potensi luar biasa, baik dari sisi sumber daya alam maupun budaya. Tantangan utama bukan pada ketersediaan potensi, tetapi pada pemanfaatan dan motivasi untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Dengan strategi yang tepat, ketergantungan pada bantuan eksternal dapat dikurangi, dan Papua dapat bergerak menuju kemandirian ekonomi yang sejati.keiyam.

Jumat, 16 Januari 2026

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA.

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA

Tanah Papua adalah tanah spesies surga, karena diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan dengan kekayaan kehidupan yang khas, unik, dan tidak ditemukan di tempat lain. Keanekaragaman manusia, alam, hutan, gunung, sungai, dan seluruh makhluk hidup di atas Tanah Papua merupakan bagian dari rancangan ilahi yang mencerminkan kemuliaan surga di bumi.

Alkitab menegaskan bahwa Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan baik dan sempurna sesuai kehendak-Nya (Kejadian 1:31). Kekayaan spesies dan kehidupan di Tanah Papua bukan kebetulan, melainkan mandat Tuhan yang harus dijaga, dipelihara, dan diwariskan secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, merusak Tanah Papua sama dengan merusak karya ciptaan Tuhan. Menjaga Tanah Papua berarti menjaga kehendak Tuhan, menghormati kehidupan, dan mempertahankan nilai-nilai surga yang telah Tuhan tanamkan di atas tanah ini.

Tanah Papua bukan sekadar wilayah geografis, tetapi ruang kehidupan yang kudus, tempat Tuhan menyatakan kasih-Nya melalui ciptaan dan manusia yang hidup di dalamnya.

Tanah Papua dijaga, kehidupan dilindungi, dan kemuliaan Tuhan dinyatakan.<<keiyam√

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

 


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

Nabire, Papua Tengah 16 Januari 2026— Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago

Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa Dewan Adat Papua dan struktur Tonawi merupakan lembaga adat asli Papua yang sah secara adat dan diakui secara konstitusional, serta tidak lahir dari klaim sepihak maupun bentukan negara.

Melkias Keiya menyampaikan bahwa adat Papua telah hidup jauh sebelum hadirnya pemerintahan kolonial maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara hanya berkewajiban mengakui dan menghormati adat, bukan menciptakan atau menghapusnya.

Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak lahir dari SK negara. Adat lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Negara hanya mengakui, bukan menentukan sah atau tidaknya adat,” tegas Melkias Keiya.


Tonawi Adalah Struktur Masyarakat Hukum Adat

Menurutnya, struktur Tonawi yang hidup di tengah masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Meepago, memiliki pembagian yang dikenal dan diwariskan secara turun-temurun, antara lain:
Owaatonawi, Bugi Tonawi, Edepede Tonawi, Waka Tonawi, Mege Tonawi, Ekina Tonawi, dan Mana Tonawi.

“Struktur ini hidup dalam masyarakat dan diakui oleh komunitasnya. Secara hukum adat sah, dan secara konstitusi dilindungi,” jelasnya.


Dijamin UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus Papua

Melkias Keiya menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Papua dijamin secara tegas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam undang-undang tersebut, negara justru mewajibkan pemerintah untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk sistem kepemimpinan adatnya.

“Otonomi Khusus tidak menghapus adat. Otsus dan MRP lahir dari satu sistem hukum negara, tetapi akar legitimasinya adalah adat. Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak bisa dihapus oleh siapa pun,” ujarnya.


Peringatan Terhadap Klaim Adat Sepihak

Kepala Suku Besar Meepago juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemimpin adat tanpa pengakuan masyarakat adat.

“Dalam adat Papua, kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adatnya, bukan dari klaim pribadi, kepentingan politik, atau proyek tertentu. Kepala adat gadungan justru merusak tatanan adat dan memicu konflik,” tegas Melkias Keiya.


Produk Kolonial Tidak Menghapus Adat Asli Papua

Terkait struktur atau istilah yang lahir pada masa kolonial, Melkias Keiya menegaskan bahwa produk kolonial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus struktur adat asli Papua.

“Hukum Indonesia tidak menjadikan produk kolonial sebagai dasar sah adat. Yang diakui adalah adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.


Seruan Menjaga Martabat dan Persatuan Adat Papua

Di akhir pernyataannya, Melkias Keiya mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya wilayah Meepago dan Papua Tengah, untuk menjaga adat sebagai jati diri dan perekat persatuan.

“Adat jangan dijadikan alat konflik atau kepentingan politik. Adat adalah identitas orang asli Papua. Mari kita jaga bersama dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.


Narasumber:
Melkias Keiya, SH
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah


Dipublikasikan oleh:
Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah

Minggu, 28 Desember 2025

TENTANG KEDUDUKAN DEWAN ADAT PAPUA (DAP) DAN LEGITIMASI ADAT ASLI MASYARAKAT MEEPAGO.

Dewan Adat Papua (DAP) adalah jabatan yang lahir dari kebijakan politik negara bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, DAP merupakan bagian dari desain pemerintahan Otonomi Khusus, bukan lembaga adat murni yang tumbuh secara alami dari struktur sosial dan budaya masyarakat adat Papua.


Pembentukan DAP merupakan bentuk rekayasa kelembagaan negara (state-created institution) dalam rangka menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus. Oleh sebab itu, keberadaan DAP tidak dapat disamakan, apalagi menggantikan, kedudukan lembaga adat asli yang lahir, hidup, dan diakui oleh akar rumput masyarakat adat secara turun-temurun.

Dalam perspektif hukum adat dan konstitusi, legitimasi adat tidak bersumber dari penunjukan pemerintah atau regulasi administratif, melainkan dari:
1. Pengakuan masyarakat adat itu sendiri,
2. Mekanisme adat yang hidup dan dipraktikkan,
3. Kepemimpinan yang lahir dari konsensus adat, serta
4. Hubungan historis dan genealogis dengan wilayah adat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, negara mengakui, bukan menciptakan, keberadaan masyarakat adat dan lembaga adatnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago merupakan lembaga adat yang sah, asli, dan berakar kuat, karena:
1. Didirikan langsung oleh masyarakat adat akar rumput Wilayah Meepago,
2. Tumbuh dari realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Meepago,
3. Dipimpin oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, yang diangkat melalui mekanisme adat, bukan penunjukan politik atau administratif.
4. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago ini mencerminkan kedaulatan adat rakyat Meepago, serta menjadi wadah perjuangan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, dan masa depan generasi Papua Tengah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan secara tegas antara:
1. Lembaga adat bentukan negara dalam kerangka Otonomi Khusus, dan
2. Lembaga adat asli yang lahir dari kehendak dan pengakuan masyarakat adat.

Penyamaan atau pengaburan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, disorientasi adat, serta pelemahan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.

Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya menegaskan bahwa kedaulatan adat sejati berada di tangan masyarakat adat, bukan pada struktur atau jabatan yang dibentuk oleh kebijakan politik semata. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang hidup dan diakui oleh rakyat adatnya sendiri, sebagaimana amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial.

Minggu, 06 April 2025

HIMBAUAN RESMI KEPALA SUKU BESAR PAPUA TENGAH: KOTA NABIRE DALAM KONDISI DARURAT SOSIAL, WARGA DIMINTA WASPADA!

Photo Tradisi Koteka
KEPSU NEWS

Edisi 17 Januari  2026 | Warta Khusus Papua Tengah

Nabire –Melalui media resmi KEPSU NEWS, Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan himbauan terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Nabire. Beliau menyoroti meningkatnya tindak kejahatan dan kekacauan sosial yang mengancam keselamatan masyarakat luas.





POIN-POIN PENTING HIMBAUAN:

1. Kota Nabire dalam Keadaan Tidak Aman

  • Pencurian, perampokan, dan kekerasan makin sering terjadi di berbagai lokasi di kota ini, khususnya di malam hari.

  • Terdapat kasus pemerkosaan dan pelecehan yang meresahkan perempuan dan anak-anak.

  • Pembunuhan dan penghilangan nyawa secara kejam juga mulai terungkap di tengah masyarakat.

2. Zona Konflik dan Kekacauan

  • Situasi di Nabire menunjukkan tanda-tanda keributan sosial, mulai dari bentrokan antarkelompok hingga penyebaran hoaks yang memecah belah.

  • Ketegangan antar kampung dan lingkungan mulai memuncak, berpotensi menciptakan konflik horizontal.

3. Langkah Nyata yang Harus Ditempuh

  • Seluruh warga dihimbau untuk menjaga pintu rumah, menghindari keluar malam tanpa keperluan penting.

  • Bekerja sama dengan tetangga dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).

  • Laporkan segala kejadian mencurigakan kepada kepala kampung atau aparat setempat.

  • Tokoh-tokoh agama, adat, dan masyarakat diminta aktif menjaga ketenangan dan menghindari provokasi.


SERUAN ROHANI: KEMBALI KEPADA TUHAN DALAM DOA DAN KEJUJURAN

“Karena itu juga sekarang,” demikianlah firman TUHAN, “Berbaliklah kepada-Ku dengan segenap hatimu, dengan berpuasa, dengan menangis dan dengan meratap.”
Yoel 2:12

“Yang dimaksudkan-Nya ialah Roh yang akan diterima oleh mereka yang percaya kepada-Nya; sebab Roh itu belum datang, karena Yesus belum dimuliakan.”
Yohanes 7:39


Dalam pesannya, Melkias Keiya menyatakan:

"Saya tidak menginginkan satu anak pun menjadi korban. Kita jaga kota ini seperti kita menjaga anak kandung sendiri. Jangan tinggal diam melihat kekacauan terjadi."


Ditetapkan di Nabire, April 2025
Melkias Keiya
Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah
Diterbitkan oleh: KEPSU NEWS

Rabu, 02 April 2025

KEPSU NEWS; PROVINSI PAPUA TENGAH.

Liburan Lebaran dan Paskah: Momen Indah Pemersatu Umat di Papua Tengah

Papua Tengah – Suasana kebersamaan terasa begitu hangat di Provinsi Papua Tengah. Libur panjang Idul Fitri yang dirayakan oleh umat Muslim bersamaan dengan perayaan Paskah umat Nasrani menjadi momen indah yang penuh makna. Di tengah perbedaan, masyarakat Papua Tengah menunjukkan toleransi yang luar biasa, menjadikan hari-hari ini sebagai bukti nyata persaudaraan sejati.

Selama libur panjang ini, mobilitas masyarakat meningkat. Banyak yang melakukan perjalanan mudik, sementara sebagian lainnya merayakan Paskah dengan ibadah di gereja-gereja setempat. Uniknya, di berbagai wilayah, pemandangan yang mengharukan terjadi: umat Muslim yang baru saja menyelesaikan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri, turut memberikan ucapan selamat kepada saudara-saudara Nasrani yang menjalani rangkaian ibadah Paskah.

Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menegaskan bahwa kebersamaan ini adalah bukti bahwa masyarakat Papua Tengah hidup dalam harmoni. “Kita semua bersaudara. Perbedaan keyakinan bukan penghalang untuk hidup rukun dan damai. Justru, libur panjang ini menjadi kesempatan mempererat tali persaudaraan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Seperti yang tertulis dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi'in, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta beramal saleh, mereka akan mendapat pahala dari Tuhan mereka, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah: 62)

Dalam Alkitab pun, kasih dan persaudaraan ditegaskan:

"Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri."
(Markus 12:31)

Di berbagai gereja, perayaan Paskah berlangsung dengan khidmat. Misa Paskah, prosesi Jalan Salib, serta ibadah kebaktian menjadi bagian dari perayaan ini. Sementara itu, umat Muslim juga menikmati momen kebersamaan dengan keluarga setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Di tengah tingginya aktivitas masyarakat, aparat keamanan turut memastikan kelancaran perayaan ini. Hasilnya, perayaan Idul Fitri dan Paskah berlangsung dengan aman dan damai, mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup berdampingan dalam harmoni.

Libur panjang yang bertepatan ini menjadi pelajaran berharga: kebersamaan, persaudaraan, dan perdamaian adalah kunci kehidupan yang sejahtera. Idul Fitri dan Paskah bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum kebangkitan semangat baru bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.

📍 KEPSU NEWS – Papua Tengah

Minggu, 02 Februari 2025

Status dan Legitimasi Kepala Suku Besar Meepago dalam Pemerintahan Republik Indonesia


Status dan Legitimasi Kepala Suku Besar Meepago dalam Pemerintahan Republik Indonesia

Disampaikan oleh Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH

Nabire, Papua TengahKepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, memiliki peran strategis dalam menjaga adat dan budaya serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Namun, hingga kini, kepemimpinan adat di Papua Tengah belum sepenuhnya diakui dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, meskipun memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

Dalam aspek hukum, Perkumpulan Masyarakat Meepago (LPM2) telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0011181.AH01.07 Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Desember 2023. Keputusan ini memperkuat posisi hukum perkumpulan masyarakat adat Meepago sebagai organisasi resmi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah.

Selain itu, posisi Kepala Suku Besar Wilayah Meepago yang membawahi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah telah mendapatkan pengesahan melalui SK Gubernur Nomor 225 BKM.SETKG.180.225.3202 tanggal 11 Desember 2023, serta Surat Keputusan dari Kesbangpol-PPTI Nomor 000.8.1.2/188/Kesbangpol-PPTI/2023 tertanggal 1 November 2023.

Dengan adanya pengakuan dari pemerintah daerah dan legalitas yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat adat Papua Tengah berharap peran Kepala Suku Besar semakin diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan daerah. Pengakuan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat untuk lebih mengakomodasi kepemimpinan adat dalam sistem pemerintahan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat adat Papua.

Saya, Melkias Keiya, SH, sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, menegaskan bahwa masyarakat adat Papua Tengah memiliki hak untuk mempertahankan kedaulatan adat mereka. Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pengakuan Kepala Suku dalam struktur pemerintahan, sebagaimana yang telah dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional maupun konvensi internasional.

Undang-Undang Terkait Kepala Suku dan Masyarakat Adat

1. Hukum Nasional Indonesia

A. Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Mengakui peran masyarakat adat dalam pemerintahan lokal.

Kepala Suku memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam politik dan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur keberadaan desa adat yang dipimpin oleh pemimpin adat, termasuk Kepala Suku.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Menjamin hak ulayat masyarakat adat atas tanah adat mereka.

B. Perlindungan dari Eksploitasi dan Perbudakan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Melindungi hak-hak masyarakat adat dari segala bentuk eksploitasi.

Melarang perbudakan dan kerja paksa dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Melarang kerja paksa dan memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk masyarakat adat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mengkriminalisasi segala bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia.

2. Konvensi Internasional (ILO) Terkait Hak Masyarakat Adat dan Anti-Perbudakan

A. Hak Masyarakat Adat

Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku (1989)

Mengakui hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri.

Menjamin perlindungan terhadap budaya, tanah, dan sumber daya mereka.

Mencegah eksploitasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

B. Perlindungan dari Perbudakan dan Kerja Paksa

Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa (1930)

Melarang segala bentuk kerja paksa atau perbudakan.

Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1957)

Menghapus kerja paksa sebagai alat penindasan terhadap kelompok tertentu.


Kesimpulan

Kepala Suku bukanlah "pimpinan budak", tetapi pemimpin adat yang memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Perbudakan dan kerja paksa dilarang oleh hukum nasional Indonesia dan hukum internasional.

Hak-hak masyarakat adat dijamin oleh berbagai peraturan, baik dalam konteks otonomi daerah maupun perlindungan hak asasi manusia.

Saya, Melkias Keiya, SH, sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, menyerukan kepada pemerintah pusat untuk menghormati dan mengakui keberadaan Kepala Suku dalam struktur pemerintahan. Keberlanjutan adat dan kedaulatan masyarakat Papua Tengah harus dijaga demi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat adat.

Melkias Keiya, SH
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah

Senin, 27 Januari 2025

JANGAN MENJUAL TANAH

 

Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah Imbau Masyarakat Papua Tengah untuk Memanfaatkan Tanah dengan Bertani

Kamis, 03 Oktober 2024

Ketua Warga Bumiputra Indonesia (WBI), Melkianus Keiya, bersama dengan Liaison Officer (LO) Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Provinsi Papua Tengah menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan Papua Tengah sebagai zona damai.

Ketua Warga Bumiputra Indonesia (WBI), Melkianus Keiya, bersama dengan Liaison Officer (LO) Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Provinsi Papua Tengah menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan Papua Tengah sebagai zona damai. 


Melalui sinergi antara WBI, aparat keamanan, dan masyarakat adat, mereka berupaya mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Melkianus Keiya menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi ketegangan dan mencegah kekerasan. Langkah-langkah strategis yang akan diambil meliputi penguatan kapasitas lembaga adat, pelibatan tokoh agama dan pemuda dalam menjaga kedamaian, serta memastikan pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis pada hak asasi manusia.

LO KAPOLDA Provinsi Papua Tengah mendukung penuh upaya ini dengan mengedepankan program-program yang fokus pada pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan kehadiran polisi yang lebih responsif dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan merata.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun Papua Tengah sebagai wilayah yang aman, damai, dan sejahtera, di mana semua pihak dapat hidup berdampingan dalam harmoni serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.


Rabu, 25 September 2024

MRP Selayaknya Menjadi Bapa bagi Semua Suku di Papua Tengah.

MRP Selayaknya Menjadi Bapa bagi Semua Suku di Papua Tengah.


Majelis Rakyat Papua (MRP) harus berperan sebagai lembaga yang adil dan memayungi seluruh suku serta kelompok etnis di Papua Tengah. Sebagai representasi kultural, MRP memiliki tanggung jawab untuk memahami, menghormati, dan melindungi keberagaman identitas yang membentuk masyarakat Papua. Ini mencakup kelompok pesisir dan pegunungan, yang masing-masing memiliki sejarah, budaya, dan kebutuhan yang berbeda namun sama-sama penting.

Senin, 23 September 2024

KEGIATAN TATAP MUKA

 Kegiatan Tatap Muka Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Adat, dan Paguyuban Nusantara, serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire.

Senin, 16 September 2024

KEBAKARAN GEDUNG SEKOLAH SMK YPPGI YEHESKIEL DUMUPA

Akibat Kelalaian dalam Proses Belajar Mengajar, Murid-Murid Membakar Gedung SMK YPPGI Yeheskiel Dumupa di Idakebo, Distrik Kamuu Utara, Kabupaten Dogiyai.


Dogiyai – Insiden mengejutkan terjadi di Distrik Kamuu Utara, Kabupaten Dogiyai, ketika gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YPPGI Yeheskiel Dumupa terbakar pada Selasa sore. Menurut laporan, kejadian ini diduga sebagai bentuk protes oleh para siswa terhadap kelalaian dalam proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Para saksi mata melaporkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, sejumlah siswa terlihat berkumpul di sekitar gedung sekolah. Para siswa tersebut diduga merasa frustrasi karena merasa bahwa proses pendidikan yang diberikan tidak memenuhi harapan mereka. Dalam suasana yang semakin memanas, sekelompok siswa diduga mulai membakar bangunan sebagai bentuk aksi protes.

Kepala sekolah dan pihak berwenang setempat sedang menyelidiki insiden ini, termasuk dugaan kurangnya perhatian terhadap kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa. Pihak berwenang juga sedang berupaya mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam pembakaran tersebut.

Pihak sekolah dan otoritas pendidikan Kabupaten Dogiyai menyampaikan keprihatinan mereka atas peristiwa ini dan berjanji akan melakukan perbaikan sistem pendidikan serta memperketat pengawasan di sekolah-sekolah setempat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan dialog damai antara siswa, guru, dan pihak sekolah guna menemukan solusi yang tepat dan mencegah tindakan anarkis lebih lanjut. keiyam.

Sabtu, 31 Agustus 2024

Kepala-Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah Sepakat Berikan Dukungan 10% dari 1.128.000. Hak Suara kepada Pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda bila pendaftarannya diizinkan.

Kepala-Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah Sepakat Berikan Dukungan 10% dari 1.128.000. Hak Suara kepada Pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda bila pendaftarannya diizinkan.

Nabire, 31 Agustus 2024  

Dalam sebuah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh para Kepala Suku dari 8 Kota/Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, telah disepakati bahwa dari total 1.128 hak suara yang dimiliki oleh para Kepala Suku, sebanyak 10% akan dialokasikan untuk mendukung pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda dalam pencalonan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Dengan beralasan sistem noken, Putusan 81/PHPU-A-VI/2009 tanggal 09 Juni 2009. Namun, di sisi lain, sistem Noken tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, di mana pada pasal 1 berbunyi bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Penerapan Sistem Undang-Undang Dasar Noken menyebabkan pro dan kontra dalam pemungutan suara dengan menggunakan sistem Noken. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memilih dengan cara formal, melainkan suaranya diserahkan kepada kepala suku. Oleh karena itu, kami termasuk warga masyarakat di 8 Kota/Kabupaten siap untuk mendukung pasangan ini demi kesejahteraan dan kemajuan bersama di Provinsi Papua Tengah.

Dukungan ini diberikan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda dalam Pilgub Papua Tengah.

Keputusan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh para Kepala Suku, serta dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Pernyataan sikap ini mencerminkan komitmen kuat para Kepala Suku untuk mendukung kandidat yang mereka yakini mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka. 

Dukungan dari para pemimpin adat ini juga menunjukkan pentingnya peran tradisional dalam proses politik di Papua Tengah.

Disetujui oleh:Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah karena dengan adanya 10% untuk kepala-kepala Suku terdorong untuk mendukung kandidat yang dimaksud.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan yang diambil bukan didasarkan pada kecurigaan terhadap kandidat tertentu, melainkan karena kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diatur dalam undang-undang dan terkait dengan peran kepala suku. Ini menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum yang ada untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Penolakan pendaftaran tersebut berarti bahwa tindakan tersebut diambil atas inisiatif petugas penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Ini bisa menunjukkan bahwa petugas menemukan alasan tertentu, mungkin berdasarkan regulasi atau ketentuan teknis yang berlaku, yang membuat pendaftaran tidak memenuhi syarat atau tidak dapat diterima. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga integritas dan keabsahan pemilihan. Keiyam.

Selasa, 27 Agustus 2024

Warga Masyarakat Provinsi Papua Tengah Perlu Antisipasi Selama Kampanye Berlangsung.

Warga Masyarakat Provinsi Papua Tengah Perlu Antisipasi Selama Kampanye Berlangsung


Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Wali Kota, dan Gubernur, Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Melkias Keiya, mengingatkan warga masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap berbagai potensi risiko. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: 1. Waspada Konflik Antar Pendukung: Konflik antara pendukung dari kandidat yang berbeda dapat terjadi. 2. Warga diimbau untuk tetap tenang dan menghindari terlibat dalam perselisihan yang dapat memicu kerusuhan. 3. Waspada Kecelakaan Transportasi: Dengan meningkatnya mobilitas selama kampanye, risiko kecelakaan transportasi juga meningkat. 4. Pastikan untuk berhati-hati saat berkendara dan mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dan 5. Waspada Provokasi Antar Kandidat: Provokasi antara kandidat atau tim kampanye mereka dapat terjadi. Penting untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kedamaian di lingkungan masing-masing.Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Kabupaten serta Provinsi Papua Tengah sangat diperlukan. Dengan kewaspadaan dan kerjasama semua pihak, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai.Mari kita jaga Papua Tengah tetap aman dan damai selama masa kampanye hingga pemilihan nanti. Keiyam.

Selasa, 23 Juli 2024

Pemilihan dan Pengangkatan Panitia Raker Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah.


Pemilihan dan Pengangkatan Panitia Raker Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah. 

Nabire, 24 Juli 2024 - Hari ini, Pemilihan dan Pengangkatan Panitia Raker Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah resmi dimulai. Acara ini dilaksanakan di Gereja Katolik Meriam, Kabupaten Nabire, dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIT. 

Proses pemilihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Panitia Raker yang terpilih akan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat. Panitia Raker ini akan bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penting untuk memajukan wilayah Meepago. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh adat, perwakilan komunitas, serta pejabat terkait, termasuk Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya. Dalam sambutannya, Melkias Keiya menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan dedikasi dalam pemilihan ini untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran kegiatan ke depan. 

Proses pemilihan diharapkan dapat menghasilkan panitia yang kompeten dan berdedikasi, sehingga dapat bekerja dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah. 

Selanjutnya, proses pemilihan akan diikuti dengan pengumuman hasil dan pelantikan Panitia Raker yang baru. Di akhir acara, akan diadakan doa bersama sebagai tanda syukur dan permohonan berkat untuk kelancaran tugas panitia yang baru terpilih.

Sabtu, 13 Juli 2024

 Himbauan Kepala Suku Besar Menjelang Pilkada

Kepsu PPT 

Sebagai Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan beberapa himbauan penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang:


1. Jaga Keamanan dan Ketertiban.
     Pastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, damai, dan tertib. Hindari segala bentuk kekerasan dan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan.

2. Bersikap Bijak dan Dewasa.
   Dalam berpartisipasi dalam Pilkada, marilah kita semua bersikap bijak dan dewasa. Hargai perbedaan pendapat dan pilihan politik masing-masing. Jangan biarkan perbedaan memecah belah persatuan kita.

3. Hormati Proses Demokrasi
   Pahami bahwa setiap suara berharga dan proses demokrasi harus dijaga. Hormati hasil pemilihan dan dukung para pemimpin terpilih dalam menjalankan tugas mereka untuk kemajuan daerah kita.

4. Saling Menjaga dan Mendukung
   Mari kita saling menjaga dan mendukung satu sama lain dalam menjaga ketertiban dan kedamaian. Hidup damai dengan semua orang adalah bagian dari kekudusan yang kita kejar, seperti yang diajarkan dalam Ibrani 12:14.

5. Waspada dan Hati-hati.
   Menghadapi berbagai kemungkinan selama proses pemilihan, kita harus tetap waspada dan hati-hati. Laporkan segala bentuk kecurangan atau tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Semoga Pilkada kali ini membawa perubahan positif bagi Provinsi Papua Tengah, dan kita semua dapat menjalani proses ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebersamaan.

Hormati dan junjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kedamaian.

Salam hormat,
Melkias Keiya, SH. Mc
Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah