Kepala-Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah Sepakat Berikan Dukungan 10% dari 1.128.000. Hak Suara kepada Pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda bila pendaftarannya diizinkan.
Nabire, 31 Agustus 2024
Dalam sebuah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh para Kepala Suku dari 8 Kota/Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, telah disepakati bahwa dari total 1.128 hak suara yang dimiliki oleh para Kepala Suku, sebanyak 10% akan dialokasikan untuk mendukung pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda dalam pencalonan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Dengan beralasan sistem noken, Putusan 81/PHPU-A-VI/2009 tanggal 09 Juni 2009. Namun, di sisi lain, sistem Noken tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, di mana pada pasal 1 berbunyi bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Penerapan Sistem Undang-Undang Dasar Noken menyebabkan pro dan kontra dalam pemungutan suara dengan menggunakan sistem Noken. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memilih dengan cara formal, melainkan suaranya diserahkan kepada kepala suku. Oleh karena itu, kami termasuk warga masyarakat di 8 Kota/Kabupaten siap untuk mendukung pasangan ini demi kesejahteraan dan kemajuan bersama di Provinsi Papua Tengah.
Dukungan ini diberikan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan Isayas Douw dan Yustus Wonda dalam Pilgub Papua Tengah.
Keputusan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh para Kepala Suku, serta dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Pernyataan sikap ini mencerminkan komitmen kuat para Kepala Suku untuk mendukung kandidat yang mereka yakini mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Dukungan dari para pemimpin adat ini juga menunjukkan pentingnya peran tradisional dalam proses politik di Papua Tengah.
Disetujui oleh:Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah karena dengan adanya 10% untuk kepala-kepala Suku terdorong untuk mendukung kandidat yang dimaksud.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan yang diambil bukan didasarkan pada kecurigaan terhadap kandidat tertentu, melainkan karena kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diatur dalam undang-undang dan terkait dengan peran kepala suku. Ini menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum yang ada untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Penolakan pendaftaran tersebut berarti bahwa tindakan tersebut diambil atas inisiatif petugas penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Ini bisa menunjukkan bahwa petugas menemukan alasan tertentu, mungkin berdasarkan regulasi atau ketentuan teknis yang berlaku, yang membuat pendaftaran tidak memenuhi syarat atau tidak dapat diterima. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga integritas dan keabsahan pemilihan. Keiyam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar