Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat
KEPSU NEWS – Papua Tengah, 18 Januari 2026,
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas antar kabupaten, khususnya antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika, wajib didahului oleh kesepakatan adat, sebelum ditetapkan secara administratif oleh pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Melkias Keiya menanggapi pernyataan Dewan Adat Suku Mee Papua Selatan serta komitmen Bupati Deiyai, Melkianus Mote, yang menyatakan kesiapan menyelesaikan tapal batas Deiyai–Mimika melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengapresiasi niat baik dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas secara damai. Namun perlu ditegaskan bahwa tapal batas pemerintah tidak boleh mendahului tapal batas adat. Adat sudah ada jauh sebelum negara hadir di Tanah Papua,” tegas Melkias Keiya kepada Kepsu News.
Menurutnya, wilayah adat, dusun, sungai, dan batas alam merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan masyarakat adat.
Melkias menilai, pembangunan gapura tapal batas, kantor distrik persiapan, maupun fasilitas pemerintahan lainnya harus memastikan tidak melanggar wilayah dusun adat pihak lain. Ia mengingatkan bahwa klaim sepihak atas wilayah dan identitas adat tanpa verifikasi yang sah berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
“Kami sependapat dengan pandangan tokoh pemuda dan lembaga masyarakat sipil di Deiyai yang menekankan pentingnya menghormati tatanan hidup sosial antar suku yang telah terjalin lama. Penyelesaian tapal batas tidak boleh mengorbankan adat, martabat manusia, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendukung seruan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan secara aktif memfasilitasi penyelesaian tapal batas berbasis adat dan konstitusi, dengan melibatkan kepala suku, tetua adat, dan lembaga adat yang sah dari masing-masing wilayah.
“Adat bukan penghambat pembangunan. Justru adat adalah fondasi agar pembangunan berjalan adil, damai, dan berkelanjutan. Jika adat diabaikan, maka konflik dan korban jiwa akan terus berulang,” tegasnya.
Kepala Suku Besar Meepago mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu kepentingan politik maupun jabatan, serta menjaga persaudaraan antar suku di wilayah perbatasan.
“Tapal batas bukan sekadar garis wilayah, tetapi menyangkut masa depan generasi Papua Tengah,” pungkasnya.
(Kepsu News)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar