Dewan Adat Papua (DAP) adalah jabatan yang lahir dari kebijakan politik negara bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, DAP merupakan bagian dari desain pemerintahan Otonomi Khusus, bukan lembaga adat murni yang tumbuh secara alami dari struktur sosial dan budaya masyarakat adat Papua.
Pembentukan DAP merupakan bentuk rekayasa kelembagaan negara (state-created institution) dalam rangka menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus. Oleh sebab itu, keberadaan DAP tidak dapat disamakan, apalagi menggantikan, kedudukan lembaga adat asli yang lahir, hidup, dan diakui oleh akar rumput masyarakat adat secara turun-temurun.
Dalam perspektif hukum adat dan konstitusi, legitimasi adat tidak bersumber dari penunjukan pemerintah atau regulasi administratif, melainkan dari:
1. Pengakuan masyarakat adat itu sendiri,
2. Mekanisme adat yang hidup dan dipraktikkan,
3. Kepemimpinan yang lahir dari konsensus adat, serta
4. Hubungan historis dan genealogis dengan wilayah adat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, negara mengakui, bukan menciptakan, keberadaan masyarakat adat dan lembaga adatnya.
Berdasarkan prinsip tersebut, Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago merupakan lembaga adat yang sah, asli, dan berakar kuat, karena:
1. Didirikan langsung oleh masyarakat adat akar rumput Wilayah Meepago,
2. Tumbuh dari realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Meepago,
3. Dipimpin oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, yang diangkat melalui mekanisme adat, bukan penunjukan politik atau administratif.
4. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago ini mencerminkan kedaulatan adat rakyat Meepago, serta menjadi wadah perjuangan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, dan masa depan generasi Papua Tengah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan secara tegas antara:
1. Lembaga adat bentukan negara dalam kerangka Otonomi Khusus, dan
2. Lembaga adat asli yang lahir dari kehendak dan pengakuan masyarakat adat.
Penyamaan atau pengaburan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, disorientasi adat, serta pelemahan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.
Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya menegaskan bahwa kedaulatan adat sejati berada di tangan masyarakat adat, bukan pada struktur atau jabatan yang dibentuk oleh kebijakan politik semata. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang hidup dan diakui oleh rakyat adatnya sendiri, sebagaimana amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar