Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi
Nabire, Papua Tengah 16 Januari 2026— Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa Dewan Adat Papua dan struktur Tonawi merupakan lembaga adat asli Papua yang sah secara adat dan diakui secara konstitusional, serta tidak lahir dari klaim sepihak maupun bentukan negara.
Melkias Keiya menyampaikan bahwa adat Papua telah hidup jauh sebelum hadirnya pemerintahan kolonial maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara hanya berkewajiban mengakui dan menghormati adat, bukan menciptakan atau menghapusnya.
Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak lahir dari SK negara. Adat lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Negara hanya mengakui, bukan menentukan sah atau tidaknya adat,” tegas Melkias Keiya.
Tonawi Adalah Struktur Masyarakat Hukum Adat
Menurutnya, struktur Tonawi yang hidup di tengah masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Meepago, memiliki pembagian yang dikenal dan diwariskan secara turun-temurun, antara lain:
Owaatonawi, Bugi Tonawi, Edepede Tonawi, Waka Tonawi, Mege Tonawi, Ekina Tonawi, dan Mana Tonawi.
“Struktur ini hidup dalam masyarakat dan diakui oleh komunitasnya. Secara hukum adat sah, dan secara konstitusi dilindungi,” jelasnya.
Dijamin UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus Papua
Melkias Keiya menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Papua dijamin secara tegas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam undang-undang tersebut, negara justru mewajibkan pemerintah untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk sistem kepemimpinan adatnya.
“Otonomi Khusus tidak menghapus adat. Otsus dan MRP lahir dari satu sistem hukum negara, tetapi akar legitimasinya adalah adat. Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak bisa dihapus oleh siapa pun,” ujarnya.
Peringatan Terhadap Klaim Adat Sepihak
Kepala Suku Besar Meepago juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemimpin adat tanpa pengakuan masyarakat adat.
“Dalam adat Papua, kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adatnya, bukan dari klaim pribadi, kepentingan politik, atau proyek tertentu. Kepala adat gadungan justru merusak tatanan adat dan memicu konflik,” tegas Melkias Keiya.
Produk Kolonial Tidak Menghapus Adat Asli Papua
Terkait struktur atau istilah yang lahir pada masa kolonial, Melkias Keiya menegaskan bahwa produk kolonial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus struktur adat asli Papua.
“Hukum Indonesia tidak menjadikan produk kolonial sebagai dasar sah adat. Yang diakui adalah adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.
Seruan Menjaga Martabat dan Persatuan Adat Papua
Di akhir pernyataannya, Melkias Keiya mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya wilayah Meepago dan Papua Tengah, untuk menjaga adat sebagai jati diri dan perekat persatuan.“Adat jangan dijadikan alat konflik atau kepentingan politik. Adat adalah identitas orang asli Papua. Mari kita jaga bersama dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar