Rabu, 10 Desember 2025

DATA LENGKAP TIGA LEMBAGA ADAT



1. LEMBAGA MASYARAKAT ADAT (LMA)

Pendiri:
Didirikan oleh: Dr. Ir. Lenis Kogoya, M.K. dan Jhon Kogoya, Ketua Untuk Provinsi Papua Tengah. 

Keterangan:
Lenis Kogoya adalah tokoh nasional asal Papua yang menggagas LMA sebagai wadah pemersatu berbagai komunitas adat di Tanah Papua. Ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden RI dan memperoleh penghargaan kolonel kehormatan atas jasa sosial dan pengabdiannya.

Tujuan Utama LMA
1. Menyatukan seluruh struktur adat di Papua dalam satu forum besar.
2. Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah.
3. Menjaga nilai-nilai adat, tanah ulayat, serta hak-hak masyarakat adat.
4. Menjaga stabilitas sosial, perdamaian, dan pembangunan di Tanah Papua.

Karakteristik LMA

LMA beroperasi lintas wilayah adat (Mee Pago, Lapago, Anim Ha, Saireri, Ha Anim, Domberai, Bomberai).

Struktur dibentuk dari tingkat kampung, distrik, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

Menjadi lembaga adat terbesar yang diakui masyarakat Papua secara luas.

2. DEWAN ADAT PAPUA (DAP)

Lahir Bersamaan dengan Otonomi Khusus Papua, sementara transisi untuk Provinsi Papua Tengah Wolterus Belau ketua sementara yang sedang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. 

Tahun lahir: 2001

Dasar: UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua

Fungsi awal: memberikan ruang politik, sosial, dan budaya bagi masyarakat adat Papua.

Tujuan Pembentukan DAP
1. Menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan.
2. Mengawal implementasi Otonomi Khusus bagi orang asli Papua.
3. Menjadi lembaga representasi adat tertinggi di tingkat provinsi.
4. Wadah demokrasi kultural untuk memperjuangkan hak-hak adat.

Posisi DAP dalam Otsus

Diakui sebagai mitra pemerintah dalam hal:
1. Rekomendasi adat
2. Advokasi hak ulayat
3. Perlindungan budaya
4. Penyelesaian konflik berbasis adat

3. LEMBAGA PERKUMPULAN MASYARAKAT WILAYAH MEEPAGO

Pendiri dan Latar Belakang

Didirikan oleh: Akar rumput masyarakat wilayah Meepago, Melkias Keiya sebagai Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah lingkup 8 Kabupaten /Kota. 

Inisiator masyarakat: tokoh-tokoh suku Mee, Moni, Wolani, Auye, Dem, dan suku-suku lainnya di tujuh/delapan kabupaten Meepago.

Dasar berdiri: kebutuhan masyarakat untuk memiliki wadah resmi dalam memperjuangkan:
1. hak adat,
2. pembangunan wilayah,
3. representasi sosial,
4. penguatan budaya dan struktur kepala suku dan
5. Karakteristik

Murni lahir dari kehendak masyarakat adat tanpa campur tangan politik.

Struktur mengikuti pembagian wilayah adat Meepago, yaitu:
Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Puncak, Intan Jaya, Mimika (wilayah Mee), serta sebagian Puncak Jaya.

Peran Utama

1. Menyatukan seluruh komunitas Meepago dalam satu wadah resmi.

2. Mendukung Kepala Suku Besar Wilayah Meepago dalam urusan adat dan pemerintahan sosial.

3. Membantu mengelola program sosial, pelayanan masyarakat, dan advokasi adat.

4. Menguatkan identitas Meepago melalui kegiatan budaya, kesenian, dan forum adat.

VERSI SINGKAT UNTUK DIPAKAI DALAM DOKUMEN RESMI

LMA didirikan oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya sebagai lembaga adat terbesar yang mempersatukan seluruh masyarakat adat Papua.

Dewan Adat Papua lahir tahun 2001 bersamaan dengan pengesahan Otonomi Khusus Papua sebagai lembaga representasi adat di tingkat provinsi.

Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago didirikan oleh akar rumput masyarakat Meepago sebagai wadah resmi persatuan dan perjuangan hak adat wilayah Meepago. <<Keiyam>>

Senin, 27 Oktober 2025

DUALISME MUBES KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO PROVINSI PAPUA TENGAH

 


Ketua Perdamaian dan Keadilan Pdt. Deserius Adii dan Kepala Suku Besar Meepago Melkias Keiya Serukan Persatuan dan Keutuhan Adat.

Nabire, Papua Tengah 27 Oktober 2025 — Masyarakat adat wilayah Meepago kini dihadapkan pada tantangan baru akibat munculnya dualisme Musyawarah Besar (Mubes) Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Perdamaian dan Keadilan Wilayah Meepago, Pdt. Deserius Adii, yang menilai dualisme Mubes berpotensi mengganggu persatuan adat dan ketertiban sosial masyarakat.

“Dualisme Mubes bukan solusi, tetapi sumber masalah baru.

Kalau adat dijadikan alat perebutan, maka roh adat itu akan pergi meninggalkan kita.

Kita harus kembali ke jalan perdamaian dan keadilan yang diajarkan oleh Tuhan dan leluhur,”
ujar Pdt. Deserius Adii dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (26/10/2025) di Nabire.

Menurutnya, Mubes seharusnya menjadi wadah musyawarah tertinggi yang mengedepankan kesatuan pandangan antar kepala suku, bukan arena perpecahan. Dualisme yang terjadi saat ini dianggap mencederai semangat persaudaraan dan melemahkan posisi masyarakat adat di hadapan pemerintah dan lembaga resmi.

“Kalau dua kubu mengaku sah, maka rakyat yang bingung.
Siapa yang harus mereka ikuti? Siapa yang akan membela hak-hak mereka?
Karena itu, saya tegaskan: satu tanah, satu suku besar, satu pemimpin adat,”
tegas Pdt. Adii.

PERNYATAAN RESMI DARI KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO, MELKIAS KEIYA. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menegaskan bahwa tidak boleh ada Mubes tandingan dalam wilayah adat Meepago.
Ia menjelaskan bahwa Mubes dan pengukuhan dirinya sebagai Kepala Suku Besar pada 18 Agustus 2023 telah melalui proses adat yang sah, disaksikan oleh tokoh-tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat dari delapan kabupaten/kota wilayah Meepago.

“Kami sudah melalui semua tahap adat.
Saya diangkat dan dikukuhkan bukan karena jabatan, tetapi karena kepercayaan rakyat dan restu leluhur.
Maka siapa pun yang mencoba mengadakan Mubes tandingan, itu sama saja melawan keputusan adat dan membuka pintu perpecahan,”
tegas Melkias Keiya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepemimpinan adat bukanlah hasil ambisi politik, melainkan amanah suci dari masyarakat adat untuk menjaga kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan tanah Meepago.

“Tugas saya bukan mencari kekuasaan, tapi menjaga rakyat agar tetap bersatu.
Saya tidak menentang siapa pun, tapi saya akan berdiri melindungi keputusan adat yang telah disahkan.
Karena adat bukan milik pribadi, tetapi milik seluruh anak suku Meepago,”
lanjutnya dengan tegas.

MENJAGA DAMAI, MENOLAK PERPECAHAN. 

Dalam semangat perdamaian, Melkias Keiya menyerukan kepada seluruh masyarakat adat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau hasutan yang ingin memecah belah.

Ia menegaskan bahwa setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui musyawarah adat dan doa bersama, bukan dengan tindakan sepihak.
“Saya membuka pintu dialog untuk siapa saja yang ingin berdamai.

Tapi kalau ada pihak yang berusaha mengguncang adat, maka saya harus berdiri menjaga kebenaran.
Sebab tanggung jawab seorang Kepala Suku Besar adalah melindungi rakyatnya dari kehancuran moral dan perpecahan,”
ujar Melkias Keiya.

Sementara itu, Pdt. Deserius Adii menambahkan bahwa jalan damai adalah kehendak Tuhan dan bagian dari keadilan sejati. Ia berharap agar semua tokoh adat, tokoh gereja, dan pemimpin masyarakat bersatu menjaga keutuhan tanah Meepago.

“Kita harus bersatu untuk masa depan anak cucu kita.
Karena bila adat rusak, maka hilanglah jati diri kita sebagai orang Papua,”
katanya menutup dengan doa dan seruan kasih.

KONTEKS DAN WILAYAH ADAT MEEPAGO. 

Wilayah adat Meepago adalah salah satu dari lima wilayah adat besar di Tanah Papua yang meliputi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah.
Kepemimpinan Kepala Suku Besar Wilayah Meepago memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial, kebijakan adat, serta koordinasi antar-suku di seluruh wilayah ini.

Daftar Delapan Kabupaten/Kota Wilayah Adat Meepago:

• Kabupaten Nabire – Sebagai pusat koordinasi pemerintahan adat dan ibu kota Provinsi Papua Tengah.

• Kabupaten Dogiyai – Wilayah dengan dominasi suku Mee, dikenal dengan tradisi nota bakar dan kebersamaan adat yang kuat.

• Kabupaten Deiyai – Daerah pegunungan tinggi dengan kekayaan nilai spiritual dan kebudayaan yang kental.

• Kabupaten Paniai – Pusat spiritualitas dan sejarah suku Mee, lokasi beberapa kegiatan besar keagamaan dan adat.

• Kabupaten Intan Jaya – Wilayah pegunungan emas yang kaya budaya, namun rentan terhadap konflik sosial jika adat tidak dijaga.

• Kabupaten Mimika (bagian masyarakat adat Mee) – Sebagian besar masyarakat Mee di Mimika masih masuk dalam koordinasi adat Meepago, khususnya wilayah Kamoro dan Dogimani.

• Kabupaten Deyai (Mogou dan sekitarnya) – Daerah agraris yang menjadi pusat kegiatan adat dan spiritual masyarakat Mee.

• Kota/Kabupaten Paroki Gereja Katolik wilayah Pegunungan Tengah – Termasuk dalam lingkup pelayanan sosial dan adat Meepago melalui persekutuan lintas iman dan suku.

PENUTUP
Dualisme Mubes Kepala Suku Besar Wilayah Meepago menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Papua bahwa persatuan adat lebih tinggi dari segala kepentingan duniawi.

Dengan bersatu di bawah satu kepemimpinan adat yang sah, Meepago akan tetap menjadi wilayah damai, berdaulat, dan bermartabat.
“Kami berdiri untuk satu tanah, satu adat, dan satu Tuhan.

Jangan biarkan ambisi memisahkan darah dan tanah yang telah diberkati sejak leluhur kita,”

tutup Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Melkias Keiya, dalam pernyataan penutupnya.

Jumat, 24 Oktober 2025

TANGGAPAN RENCANA MUBES MELKIAS MUYAPA


Melkias Keiya Luruskan Pernyataan Terkait Rencana Mubes Pemilihan Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah

NABIRE, 25 Oktober 2025 — Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat wilayah Meepago, Melkias Muyapa, mengenai rencana pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) pemilihan Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah yang direncanakan berlangsung pada bulan November mendatang.

Dalam pernyataannya kepada media, Melkias Keiya menegaskan bahwa struktur dan kepemimpinan adat di wilayah Meepago telah sah secara adat dan diakui oleh masyarakat serta pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah dilantik dan dikukuhkan secara resmi sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, pada tanggal 18 Agustus 2023 di Nabire, berdasarkan Surat Keputusan Masyarakat Adat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tertanggal 5 Agustus 2023.

“Perlu kami luruskan bahwa kepemimpinan adat di wilayah Meepago sudah memiliki dasar pengakuan adat dan pemerintahan. Saya dilantik bukan oleh kelompok tertentu, tetapi oleh perwakilan masyarakat adat delapan kabupaten dan disaksikan oleh pemerintah daerah. Jadi jabatan Kepala Suku Besar bukan hasil rencana Mubes baru, melainkan hasil pengukuhan resmi masyarakat adat yang sah,” tegas Melkias Keiya di Nabire, Kamis (24/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Lembaga Masyarakat Adat (LMA) merupakan wadah sosial-budaya yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat adat untuk memperkuat nilai-nilai kultural dan adat istiadat. Namun, LMA tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau menetapkan Kepala Suku Besar, sebab fungsi tersebut merupakan hak penuh masyarakat adat melalui pengakuan dan keputusan bersama para ondoafi, kepala-kepala suku, dan pemangku adat yang sah di wilayah Meepago.

“LMA boleh berdiri dan berjalan sebagai organisasi sosial adat, tetapi jangan disamakan dengan struktur kepemimpinan adat tertinggi. Kepala Suku Besar itu jabatan adat yang lahir dari musyawarah dan restu para kepala suku di delapan kabupaten Meepago, bukan dari lembaga administratif,” jelas Keiya.

Ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa akan dilakukan Mubes pemilihan Kepala Suku Besar baru, dengan menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan adat sebesar itu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Suku Besar yang sah agar tidak menimbulkan salah pengertian di kalangan masyarakat.

“Adat tidak boleh dijadikan bahan pertentangan. Semua yang dilakukan atas nama adat harus disepakati bersama melalui mekanisme adat yang benar. Kita sudah memiliki Kepala Suku Besar Wilayah Meepago yang diakui secara resmi, maka semua kegiatan adat harus berada dalam koordinasi lembaga dan kepemimpinan yang sah,” ujar Keiya.

Lebih jauh, Melkias Keiya menyampaikan ajakan persaudaraan dan persatuan kepada seluruh tokoh adat, pemerintah daerah, LMA, dan masyarakat akar rumput agar bersama-sama membangun Papua Tengah dengan semangat damai, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pandangan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat adat, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh seperti saudara Melkias Muyapa, untuk bersatu dalam satu semangat besar: membangun Tanah Papua Tengah yang damai, aman, dan bermartabat. Jangan ada lagi perpecahan. Kita harus bergandengan tangan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Keiya.

Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Keiya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan baik antara adat dan pemerintah. Menurutnya, kekuatan pembangunan akan muncul apabila masyarakat adat dan pemerintah berjalan searah, saling mendukung dalam program dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Rakyat butuh pemerintah, dan pemerintah juga butuh rakyat. Kalau kita bersatu, pembangunan berjalan, dan masyarakat pun akan sejahtera. Itulah arah utama dari kepemimpinan adat — membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh wilayah Meepago,” tambahnya.

Sebagai penutup, Melkias Keiya menekankan bahwa kedudukan LMA dan Kepala Suku Besar tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. LMA adalah wadah pengorganisasian sosial yang bekerja sama dengan pemerintah, sedangkan Kepala Suku Besar adalah simbol dan pemimpin tertinggi adat yang menjaga tatanan, kearifan, dan identitas masyarakat adat Meepago.

“Marilah kita saling menghormati dan memahami peran masing-masing. LMA tetap berjalan sebagai lembaga sosial, dan Kepala Suku Besar tetap memimpin adat. Jangan sampai perbedaan ini dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat. Kita harus tetap satu dalam semangat Meepago — Dou, Gai, Ekowai — bersatu, kuat, dan sejahtera,” tutup Melkias Keiya.

Selasa, 26 Agustus 2025

Tiga Lembaga Adat di Provinsi Papua Tengah


Papua Tengah, 26 Agustus 2025 — Kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lembaga adat sebagai wadah resmi untuk menjaga nilai budaya, hukum adat, serta kepemimpinan tradisional. Saat ini terdapat tiga lembaga adat besar yang berjalan berdampingan di Provinsi Papua Tengah, yakni:

1. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Adat Meepago

Lembaga ini lahir dari kesadaran dan inisiatif langsung masyarakat adat Meepago, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah, kearifan lokal, serta eksistensi suku-suku di wilayah adat Meepago. Pendirian lembaga ini mendapat dukungan penuh dari para bupati di wilayah Meepago:

  • Bupati Paniai, Meki Frits Nawipa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Bupati Deiyai, Ateng Edowai, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Plt. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Bupati Nabire, Mesak Magai, juga menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.

Selain para bupati, empat Ketua DPRD di wilayah Meepago turut berkontribusi dengan menyumbangkan masing-masing seekor babi serta tambahan dana sukarela.

Tidak berhenti di situ, para kepala suku adat juga menyumbangkan satu ekor babi beserta bama adat lainnya, sebagai simbol keterlibatan dan dukungan nyata terhadap berdirinya lembaga ini.

Namun, di tengah semangat masyarakat adat, terdapat persoalan serius yang hingga kini belum terpecahkan. Dana operasional sebesar Rp 3,6 miliar rupiah yang semestinya disalurkan untuk menunjang kegiatan para Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah justru hilang dalam alur birokrasi. Dana ini sebelumnya berada dalam disposisi Pj. Gubernur Papua Tengah, namun kemudian dialihkan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah ke Setda Provinsi Papua Tengah tanpa realisasi yang jelas.

Akibatnya, sampai hari ini belum ada tanda-tanda pelantikan resmi Kepala-Kepala Suku di tiap kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. Hal ini ditegaskan oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, yang menilai bahwa pengabaian ini dapat melemahkan kedudukan adat dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

2. Lembaga Masyarakat Adat (LMA)

Lembaga ini dipelopori oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya, seorang tokoh nasional asal Papua yang dikenal luas sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat adat Papua dengan pemerintah pusat.

LMA berdiri dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Papua, serta menjadi wadah advokasi untuk hak-hak dasar masyarakat adat, baik dalam bidang hukum, sosial, maupun pembangunan.

3. Dewan Masyarakat Adat (DMA)

Dewan Masyarakat Adat dibentuk dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, sebagai lembaga representasi masyarakat adat di wilayah Tanah Papua. Badan ini memiliki dasar hukum yang berbeda dengan dua lembaga sebelumnya, karena lebih melekat dengan regulasi pemerintah dalam rangka mengakomodir kepentingan adat ke dalam sistem formal negara.


Perbedaan Badan Hukum dan Kedudukan Kepala Suku

Masing-masing lembaga di atas memiliki badan hukum dan struktur berbeda, sehingga kerap menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat terkait siapa yang berhak menyandang jabatan Kepala Suku.

Namun sesungguhnya, kepala suku yang sebenarnya adalah mereka yang diangkat oleh akar rumput, rakyat, dan masyarakat adatnya sendiri, bukan sekadar hasil penunjukan politik, administratif, atau kepentingan tertentu.

Melkias Keiya, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, menegaskan bahwa legitimasi seorang kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adat, karena dialah yang menjaga adat, melindungi rakyat, dan memimpin kehidupan sosial budaya suku-suku dalam wilayah adatnya.


Harapan ke Depan

Masyarakat Papua Tengah berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi:

  1. Mengakui dan menghormati eksistensi kepala suku asli yang diangkat berdasarkan akar budaya masyarakat.
  2. Mengembalikan dana operasional Rp 3,6 miliar yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan adat dan pelantikan kepala-kepala suku di delapan kabupaten/kota.
  3. Menata kembali regulasi kelembagaan adat agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga bentukan masyarakat adat dengan lembaga bentukan regulasi pemerintah.

Sebab, tanpa peran dan pengakuan nyata terhadap kepala suku asli, identitas adat Papua akan tergerus dan kehilangan pijakan di tengah arus modernisasi dan politik birokrasi.


Senin, 25 Agustus 2025

PERNYATAAN RESMI



KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO, PROVINSI PAPUA TENGAH

Saya, Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait keberadaan lembaga-lembaga adat di Provinsi Papua Tengah, serta kedudukan Kepala-Kepala Suku di delapan kabupaten/kota.

1. Keberadaan Tiga Lembaga Adat di Papua Tengah

Di Provinsi Papua Tengah terdapat tiga lembaga adat yang berjalan berdampingan, yakni:

  1. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Adat Meepago, didirikan langsung oleh masyarakat adat Meepago dengan dukungan penuh para Bupati dan DPRD.
  2. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang didirikan oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya.
  3. Dewan Masyarakat Adat (DMA) yang dibentuk berdasarkan regulasi Otonomi Khusus Papua.

Ketiga lembaga ini memiliki dasar hukum dan kedudukan yang berbeda, namun harus dipahami bahwa Kepala Suku yang sejati adalah mereka yang diangkat oleh akar rumput masyarakat adat, bukan sekadar penunjukan administratif.

2. Dukungan dan Sumbangan dalam Pendirian Lembaga Adat Meepago

Sebagai bukti nyata keterlibatan masyarakat, empat bupati wilayah Meepago memberikan dukungan sebesar Rp 100 juta rupiah masing-masing.

  • Bupati Paniai, Meki Frits Nawipa
  • Bupati Deiyai, Ateng Edowai
  • Plt. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa
  • Bupati Nabire, Mesak Magai

Selain itu, empat Ketua DPRD turut menyumbangkan satu ekor babi ditambah dana sukarela, sementara para kepala suku menyumbangkan satu ekor babi dan bama adat lainnya.

3. Persoalan Dana Operasional Kepala-Kepala Suku

Kami menyesalkan bahwa dana operasional sebesar Rp 3,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung Kepala-Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah justru hilang dalam alur birokrasi, setelah dialihkan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah ke Setda Provinsi Papua Tengah.

Hingga kini, pelantikan resmi Kepala-Kepala Suku di setiap kabupaten/kota belum juga terlaksana. Hal ini jelas menghambat pengakuan adat yang seharusnya ditegakkan oleh negara.

4. Penegasan Kepala Suku Sejati

Saya menegaskan bahwa jabatan Kepala Suku tidak boleh dimanipulasi atau dipolitisasi. Kepala suku yang sesungguhnya adalah mereka yang dipilih, diakui, dan diangkat oleh masyarakat adatnya sendiri.

Kepala suku bukanlah jabatan administratif semata, melainkan pemimpin adat yang menjaga nilai, melindungi rakyat, dan menjadi penopang keberlangsungan hidup budaya Papua.

5. Legitimasi Pelantikan Resmi

Sebagai bentuk pengakuan resmi negara, saya, Melkias Keiya, telah dilantik secara sah sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ibu Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., pada tanggal 18 Agustus 2023 bertempat di Aula Tabernakel Nabire.

Pelantikan ini menegaskan bahwa kedudukan saya sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago memiliki legitimasi adat sekaligus pengakuan formal dari pemerintah provinsi.

6. Harapan

Kami, masyarakat adat Meepago dan Papua Tengah secara umum, berharap agar:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengakui dan menghormati Kepala Suku asli yang diangkat berdasarkan akar budaya masyarakat.
  2. Dana operasional Rp 3,6 miliar segera dikembalikan dan direalisasikan untuk mendukung kegiatan adat dan pelantikan Kepala-Kepala Suku di seluruh kabupaten/kota.
  3. Regulasi kelembagaan adat ditata kembali agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat adat.

Demikian pernyataan resmi ini saya sampaikan sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah.

Papua Tengah, 26 Agustus 2025
Hormat saya,

✍️
Melkias Keiya
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah



Minggu, 06 April 2025

HIMBAUAN RESMI KEPALA SUKU BESAR PAPUA TENGAH: KOTA NABIRE DALAM KONDISI DARURAT SOSIAL, WARGA DIMINTA WASPADA!

Photo Tradisi Koteka
KEPSU NEWS

Edisi 17 Januari  2026 | Warta Khusus Papua Tengah

Nabire –Melalui media resmi KEPSU NEWS, Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan himbauan terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Nabire. Beliau menyoroti meningkatnya tindak kejahatan dan kekacauan sosial yang mengancam keselamatan masyarakat luas.





POIN-POIN PENTING HIMBAUAN:

1. Kota Nabire dalam Keadaan Tidak Aman

  • Pencurian, perampokan, dan kekerasan makin sering terjadi di berbagai lokasi di kota ini, khususnya di malam hari.

  • Terdapat kasus pemerkosaan dan pelecehan yang meresahkan perempuan dan anak-anak.

  • Pembunuhan dan penghilangan nyawa secara kejam juga mulai terungkap di tengah masyarakat.

2. Zona Konflik dan Kekacauan

  • Situasi di Nabire menunjukkan tanda-tanda keributan sosial, mulai dari bentrokan antarkelompok hingga penyebaran hoaks yang memecah belah.

  • Ketegangan antar kampung dan lingkungan mulai memuncak, berpotensi menciptakan konflik horizontal.

3. Langkah Nyata yang Harus Ditempuh

  • Seluruh warga dihimbau untuk menjaga pintu rumah, menghindari keluar malam tanpa keperluan penting.

  • Bekerja sama dengan tetangga dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).

  • Laporkan segala kejadian mencurigakan kepada kepala kampung atau aparat setempat.

  • Tokoh-tokoh agama, adat, dan masyarakat diminta aktif menjaga ketenangan dan menghindari provokasi.


SERUAN ROHANI: KEMBALI KEPADA TUHAN DALAM DOA DAN KEJUJURAN

“Karena itu juga sekarang,” demikianlah firman TUHAN, “Berbaliklah kepada-Ku dengan segenap hatimu, dengan berpuasa, dengan menangis dan dengan meratap.”
Yoel 2:12

“Yang dimaksudkan-Nya ialah Roh yang akan diterima oleh mereka yang percaya kepada-Nya; sebab Roh itu belum datang, karena Yesus belum dimuliakan.”
Yohanes 7:39


Dalam pesannya, Melkias Keiya menyatakan:

"Saya tidak menginginkan satu anak pun menjadi korban. Kita jaga kota ini seperti kita menjaga anak kandung sendiri. Jangan tinggal diam melihat kekacauan terjadi."


Ditetapkan di Nabire, April 2025
Melkias Keiya
Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah
Diterbitkan oleh: KEPSU NEWS