Kamis, 19 Februari 2026

TANGGAPAN RESMI Terkait Pertemuan Tapal Batas Kapiraya


TANGGAPAN RESMI

Terkait Pertemuan Tapal Batas Kapiraya

Saya, Melkias Keiya, SH, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:

Legitimasi Adat Harus Jelas

Penyelesaian persoalan tapal batas Kapiraya bukan ruang untuk manuver pribadi atau kepentingan terselubung. Setiap pertemuan yang mengatasnamakan suku besar harus memiliki legitimasi adat yang sah dan terkoordinasi dengan pemangku kepentingan resmi, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Tidak Ada Ruang untuk Kepala Suku Abal-abal

Kami menegaskan bahwa siapapun yang bergerak tanpa mandat struktural adat dan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah — mulai dari kementerian terkait, gubernur, hingga pemerintah kabupaten/kota — patut dipertanyakan kapasitas dan kewenangannya.

Urusan tapal batas bukan bahan konsumsi blog atau pencitraan pribadi.

Menghormati Proses Dialog Damai

Pertemuan dengan masyarakat adat Suku Kamoro adalah langkah baik jika dilakukan dalam kerangka hukum, adat, dan koordinasi formal. Prinsip perdamaian harus dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh mengabaikan hak ulayat dan sejarah pengorbanan masyarakat Mee di Kapiraya.

Kapiraya Adalah Isu Sensitif dan Serius

Sebagaimana telah terjadi tiga kali konflik sebelumnya, persoalan ini menyangkut harga diri, hak adat, dan keselamatan masyarakat. Maka setiap langkah harus transparan, terukur, dan tidak boleh ditunggangi kepentingan politik maupun ekonomi.

Seruan untuk Tertib dan Terkoordinasi

Saya mengimbau seluruh pihak yang mengatasnamakan suku atau adat untuk menghentikan pernyataan sepihak tanpa koordinasi resmi. Jika ingin mempercepat penyelesaian, mari duduk bersama dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah dan lembaga adat yang sah.

Penegasan

Wilayah Meepago terdiri dari 19 suku besar, dan setiap keputusan yang menyangkut tapal batas harus melalui mekanisme adat yang benar serta melibatkan unsur pemerintahan yang berwenang.

Kami tetap membuka ruang dialog damai, tetapi tidak memberi ruang bagi kepentingan tersembunyi di balik layar.

Kapiraya bukan panggung pencitraan.

Kapiraya adalah martabat. mk


Minggu, 18 Januari 2026

HASIL SURVEI ADAT KEPSU NEWS:

Logo-Kepsu-PPT
PolaKehidupan Orang Papua, Dari Penolakan Menuju Penerimaan

Kepsu News – Papua Tengah, 17 Januari 2026
Berdasarkan hasil survei adat dan pengamatan sosial yang dilakukan Kepsu News di wilayah adat Meepago dan sejumlah wilayah Papua Tengah, ditemukan pola kehidupan masyarakat yang terus berulang dari generasi ke generasi, yakni: sesuatu yang dibenci di awal, namun pada akhirnya diterima, dinikmati, bahkan diperebutkan.

Survei ini menggali pengalaman hidup masyarakat adat, baik dalam konteks pangan, lingkungan, kebijakan pembangunan, hingga kepemimpinan dan iman.

Ikan, Udang, dan Pergeseran Nilai Alam
Hasil survei mencatat bahwa pada awal kemunculannya, ikan mas yang dikenal masyarakat dengan sebutan Bonamo sempat ditolak dan tidak dikonsumsi karena dianggap bukan bagian dari ekosistem asli. Sebaliknya, ikan asli Papua bernama Binei justru perlahan menghilang dan kini semakin sulit ditemukan. Ironisnya, ikan yang dahulu dibenci kini menjadi konsumsi utama masyarakat.

Fenomena serupa juga terjadi pada udang. Udang asli yang dahulu melimpah mulai menghilang, lalu muncul udang batu. Pada fase awal, udang batu dimaki dan ditolak, namun seiring waktu justru diterima dan dikonsumsi secara luas.

Perubahan Pola Konsumsi dan Kebiasaan Sosial
Dalam aspek lain, survei Kepsu News juga mencatat perubahan pada pola konsumsi masyarakat, termasuk pada hewan seperti tikus. Tikus tanah asli menghilang, digantikan oleh tikus padi yang pada akhirnya dikonsumsi. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi terpaksa akibat perubahan lingkungan dan kebiasaan hidup.

Program Pemerintah dan Siklus Penolakan
Tidak hanya dalam aspek alam, pola yang sama juga terjadi dalam kebijakan publik. Sejumlah program pemerintah seperti IDT, BANDES, RESPECT, PROSPECT, TURKAM, hingga Dana Desa, hampir selalu mengalami penolakan, kecurigaan, dan kritik keras pada tahap awal. Namun setelah program berjalan dan manfaat dirasakan, penerimaan masyarakat meningkat secara signifikan.

Survei Kepsu News menilai bahwa pola ini juga muncul setiap momentum politik, termasuk pemilihan bupati dan gubernur. Figur pemimpin seringkali dibenci, diragukan, bahkan diolok pada awal kemunculan, namun kemudian diterima ketika karakter dan manfaat kepemimpinannya terlihat.

Refleksi Adat, Iman, dan Kepemimpinan
Hasil survei ini juga dikaitkan dengan nilai-nilai iman dan sejarah spiritual masyarakat Papua. Dalam catatan reflektif, Kepsu News mencatat kemiripan pola ini dengan kisah Zakheus dan bahkan perjalanan Tuhan Yesus Kristus yang pada awalnya ditolak dan dibenci, namun akhirnya diakui kebenaran-Nya.

Kesimpulan Survei
Kepsu News menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ikan, udang, program, atau figur pemimpin, melainkan pada karakter manusia yang cenderung menolak sebelum mengenal, dan baru menerima setelah merasakan manfaat.

Survei adat ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat Papua agar lebih bijak dalam menilai perubahan, menjaga nilai asli, serta tidak mengulangi kesalahan sosial yang sama dalam menyikapi kepemimpinan dan pembangunan di tanah Papua.<<keiyam>>

— Kepsu News: Fakta "Widogitaida Bokai"

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat.


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan Tapal Batas Harus Didahului Kesepakatan Adat

KEPSU NEWS – Papua Tengah, 18 Januari 2026,
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas antar kabupaten, khususnya antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Mimika, wajib didahului oleh kesepakatan adat, sebelum ditetapkan secara administratif oleh pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Melkias Keiya menanggapi pernyataan Dewan Adat Suku Mee Papua Selatan serta komitmen Bupati Deiyai, Melkianus Mote, yang menyatakan kesiapan menyelesaikan tapal batas Deiyai–Mimika melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengapresiasi niat baik dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas secara damai. Namun perlu ditegaskan bahwa tapal batas pemerintah tidak boleh mendahului tapal batas adat. Adat sudah ada jauh sebelum negara hadir di Tanah Papua,” tegas Melkias Keiya kepada Kepsu News.

Menurutnya, wilayah adat, dusun, sungai, dan batas alam merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan masyarakat adat.

Melkias menilai, pembangunan gapura tapal batas, kantor distrik persiapan, maupun fasilitas pemerintahan lainnya harus memastikan tidak melanggar wilayah dusun adat pihak lain. Ia mengingatkan bahwa klaim sepihak atas wilayah dan identitas adat tanpa verifikasi yang sah berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

“Kami sependapat dengan pandangan tokoh pemuda dan lembaga masyarakat sipil di Deiyai yang menekankan pentingnya menghormati tatanan hidup sosial antar suku yang telah terjalin lama. Penyelesaian tapal batas tidak boleh mengorbankan adat, martabat manusia, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendukung seruan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah turun tangan secara aktif memfasilitasi penyelesaian tapal batas berbasis adat dan konstitusi, dengan melibatkan kepala suku, tetua adat, dan lembaga adat yang sah dari masing-masing wilayah.

“Adat bukan penghambat pembangunan. Justru adat adalah fondasi agar pembangunan berjalan adil, damai, dan berkelanjutan. Jika adat diabaikan, maka konflik dan korban jiwa akan terus berulang,” tegasnya.

Kepala Suku Besar Meepago mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu kepentingan politik maupun jabatan, serta menjaga persaudaraan antar suku di wilayah perbatasan.

“Tapal batas bukan sekadar garis wilayah, tetapi menyangkut masa depan generasi Papua Tengah,” pungkasnya.

(Kepsu News)

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Orang-orang Papua dan Tantangan Kemandirian Ekonomi: Analisis Realitas dan Peluang

Oleh: Redaksi Kepsu News – Papua Tengah

Papua dikenal sebagai tanah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya yang unik. Namun, dari sisi ekonomi, masyarakat asli Papua masih menghadapi tantangan besar dalam hal kemandirian dan pengembangan usaha. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara potensi yang dimiliki dan kemampuan memanfaatkannya secara optimal.

1. Keterbatasan Kepemilikan Perusahaan dan Usaha Produktif

Observasi sosial-ekonomi menunjukkan bahwa sebagian besar orang Papua, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan Republik Indonesia, belum memiliki perusahaan yang mapan atau usaha kecil menengah yang berkelanjutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dan peluang ekonomi masih belum maksimal, meskipun potensi finansial dan pengaruh politik seharusnya bisa membuka jalan untuk pengembangan usaha produktif. Ketidakterlibatan dalam bisnis mandiri berimplikasi pada rendahnya ketahanan ekonomi masyarakat secara umum, serta keterbatasan dalam menciptakan lapangan kerja lokal yang berkelanjutan.

2. Rendahnya Motivasi Usaha Petani dan Pedagang Kecil

Sektor pertanian, yang seharusnya menjadi fondasi ekonomi lokal, juga menghadapi kendala. Banyak petani, terutama pengelola komoditas seperti kakilima, tidak termotivasi untuk menjual hasil panen mereka secara optimal, sementara pedagang kecil pun menunjukkan kecenderungan malas atau tidak aktif dalam mengembangkan pasar. Fenomena ini menandakan adanya gap antara potensi produksi dan distribusi, yang berdampak pada rendahnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

3. Faktor-Faktor Sosial dan Kultural

Sejumlah faktor dapat mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat Papua. Salah satunya adalah kebiasaan hidup yang memprioritaskan ketergantungan pada bantuan eksternal atau fasilitas yang tersedia daripada usaha mandiri. Hal ini seringkali disebut sebagai “dimanjakan oleh Tuhan”, yaitu keyakinan bahwa kebutuhan akan terpenuhi secara ilahi, sehingga mengurangi dorongan untuk berinovasi atau mengembangkan usaha pribadi.

4. Peluang dan Rekomendasi

Meskipun demikian, tantangan ini membuka peluang bagi pendekatan strategis berbasis komunitas dan pendidikan kewirausahaan. Beberapa rekomendasi antara lain:

Penguatan pendidikan kewirausahaan sejak usia dini, agar generasi muda mampu melihat peluang usaha yang relevan dengan kondisi lokal.

Fasilitasi akses modal dan pelatihan manajemen usaha bagi pejabat dan masyarakat yang memiliki potensi untuk mengelola bisnis produktif.

Pembentukan kelompok usaha bersama atau koperasi lokal, terutama di sektor pertanian, untuk meningkatkan motivasi dan efisiensi pemasaran.

Penyuluhan tentang nilai kerja mandiri dan produktif, tanpa mengurangi spiritualitas dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.

Kesimpulannya, masyarakat Papua memiliki potensi luar biasa, baik dari sisi sumber daya alam maupun budaya. Tantangan utama bukan pada ketersediaan potensi, tetapi pada pemanfaatan dan motivasi untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Dengan strategi yang tepat, ketergantungan pada bantuan eksternal dapat dikurangi, dan Papua dapat bergerak menuju kemandirian ekonomi yang sejati.keiyam.

Jumat, 16 Januari 2026

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA.

TANAH PAPUA ADALAH TANAH SPESIES SURGA

Tanah Papua adalah tanah spesies surga, karena diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan dengan kekayaan kehidupan yang khas, unik, dan tidak ditemukan di tempat lain. Keanekaragaman manusia, alam, hutan, gunung, sungai, dan seluruh makhluk hidup di atas Tanah Papua merupakan bagian dari rancangan ilahi yang mencerminkan kemuliaan surga di bumi.

Alkitab menegaskan bahwa Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan baik dan sempurna sesuai kehendak-Nya (Kejadian 1:31). Kekayaan spesies dan kehidupan di Tanah Papua bukan kebetulan, melainkan mandat Tuhan yang harus dijaga, dipelihara, dan diwariskan secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, merusak Tanah Papua sama dengan merusak karya ciptaan Tuhan. Menjaga Tanah Papua berarti menjaga kehendak Tuhan, menghormati kehidupan, dan mempertahankan nilai-nilai surga yang telah Tuhan tanamkan di atas tanah ini.

Tanah Papua bukan sekadar wilayah geografis, tetapi ruang kehidupan yang kudus, tempat Tuhan menyatakan kasih-Nya melalui ciptaan dan manusia yang hidup di dalamnya.

Tanah Papua dijaga, kehidupan dilindungi, dan kemuliaan Tuhan dinyatakan.<<keiyam√

Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

 


Kepala Suku Besar Meepago Tegaskan: Dewan Adat Papua dan Tonawi Sah Secara Konstitusi

Nabire, Papua Tengah 16 Januari 2026— Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago

Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa Dewan Adat Papua dan struktur Tonawi merupakan lembaga adat asli Papua yang sah secara adat dan diakui secara konstitusional, serta tidak lahir dari klaim sepihak maupun bentukan negara.

Melkias Keiya menyampaikan bahwa adat Papua telah hidup jauh sebelum hadirnya pemerintahan kolonial maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara hanya berkewajiban mengakui dan menghormati adat, bukan menciptakan atau menghapusnya.

Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak lahir dari SK negara. Adat lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Negara hanya mengakui, bukan menentukan sah atau tidaknya adat,” tegas Melkias Keiya.


Tonawi Adalah Struktur Masyarakat Hukum Adat

Menurutnya, struktur Tonawi yang hidup di tengah masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Meepago, memiliki pembagian yang dikenal dan diwariskan secara turun-temurun, antara lain:
Owaatonawi, Bugi Tonawi, Edepede Tonawi, Waka Tonawi, Mege Tonawi, Ekina Tonawi, dan Mana Tonawi.

“Struktur ini hidup dalam masyarakat dan diakui oleh komunitasnya. Secara hukum adat sah, dan secara konstitusi dilindungi,” jelasnya.


Dijamin UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus Papua

Melkias Keiya menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Papua dijamin secara tegas oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam undang-undang tersebut, negara justru mewajibkan pemerintah untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk sistem kepemimpinan adatnya.

“Otonomi Khusus tidak menghapus adat. Otsus dan MRP lahir dari satu sistem hukum negara, tetapi akar legitimasinya adalah adat. Dewan Adat Papua dan Tonawi tidak bisa dihapus oleh siapa pun,” ujarnya.


Peringatan Terhadap Klaim Adat Sepihak

Kepala Suku Besar Meepago juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemimpin adat tanpa pengakuan masyarakat adat.

“Dalam adat Papua, kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adatnya, bukan dari klaim pribadi, kepentingan politik, atau proyek tertentu. Kepala adat gadungan justru merusak tatanan adat dan memicu konflik,” tegas Melkias Keiya.


Produk Kolonial Tidak Menghapus Adat Asli Papua

Terkait struktur atau istilah yang lahir pada masa kolonial, Melkias Keiya menegaskan bahwa produk kolonial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus struktur adat asli Papua.

“Hukum Indonesia tidak menjadikan produk kolonial sebagai dasar sah adat. Yang diakui adalah adat yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.


Seruan Menjaga Martabat dan Persatuan Adat Papua

Di akhir pernyataannya, Melkias Keiya mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya wilayah Meepago dan Papua Tengah, untuk menjaga adat sebagai jati diri dan perekat persatuan.

“Adat jangan dijadikan alat konflik atau kepentingan politik. Adat adalah identitas orang asli Papua. Mari kita jaga bersama dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.


Narasumber:
Melkias Keiya, SH
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah


Dipublikasikan oleh:
Media Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah

Minggu, 28 Desember 2025

TENTANG KEDUDUKAN DEWAN ADAT PAPUA (DAP) DAN LEGITIMASI ADAT ASLI MASYARAKAT MEEPAGO.

Dewan Adat Papua (DAP) adalah jabatan yang lahir dari kebijakan politik negara bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, DAP merupakan bagian dari desain pemerintahan Otonomi Khusus, bukan lembaga adat murni yang tumbuh secara alami dari struktur sosial dan budaya masyarakat adat Papua.


Pembentukan DAP merupakan bentuk rekayasa kelembagaan negara (state-created institution) dalam rangka menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus. Oleh sebab itu, keberadaan DAP tidak dapat disamakan, apalagi menggantikan, kedudukan lembaga adat asli yang lahir, hidup, dan diakui oleh akar rumput masyarakat adat secara turun-temurun.

Dalam perspektif hukum adat dan konstitusi, legitimasi adat tidak bersumber dari penunjukan pemerintah atau regulasi administratif, melainkan dari:
1. Pengakuan masyarakat adat itu sendiri,
2. Mekanisme adat yang hidup dan dipraktikkan,
3. Kepemimpinan yang lahir dari konsensus adat, serta
4. Hubungan historis dan genealogis dengan wilayah adat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, negara mengakui, bukan menciptakan, keberadaan masyarakat adat dan lembaga adatnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago merupakan lembaga adat yang sah, asli, dan berakar kuat, karena:
1. Didirikan langsung oleh masyarakat adat akar rumput Wilayah Meepago,
2. Tumbuh dari realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Meepago,
3. Dipimpin oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, yang diangkat melalui mekanisme adat, bukan penunjukan politik atau administratif.
4. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago ini mencerminkan kedaulatan adat rakyat Meepago, serta menjadi wadah perjuangan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, dan masa depan generasi Papua Tengah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan secara tegas antara:
1. Lembaga adat bentukan negara dalam kerangka Otonomi Khusus, dan
2. Lembaga adat asli yang lahir dari kehendak dan pengakuan masyarakat adat.

Penyamaan atau pengaburan antara keduanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, disorientasi adat, serta pelemahan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.

Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya menegaskan bahwa kedaulatan adat sejati berada di tangan masyarakat adat, bukan pada struktur atau jabatan yang dibentuk oleh kebijakan politik semata. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang hidup dan diakui oleh rakyat adatnya sendiri, sebagaimana amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial.

Rabu, 10 Desember 2025

DATA LENGKAP TIGA LEMBAGA ADAT



1. LEMBAGA MASYARAKAT ADAT (LMA)

Pendiri:
Didirikan oleh: Dr. Ir. Lenis Kogoya, M.K. dan Jhon Kogoya, Ketua Untuk Provinsi Papua Tengah. 

Keterangan:
Lenis Kogoya adalah tokoh nasional asal Papua yang menggagas LMA sebagai wadah pemersatu berbagai komunitas adat di Tanah Papua. Ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden RI dan memperoleh penghargaan kolonel kehormatan atas jasa sosial dan pengabdiannya.

Tujuan Utama LMA
1. Menyatukan seluruh struktur adat di Papua dalam satu forum besar.
2. Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah.
3. Menjaga nilai-nilai adat, tanah ulayat, serta hak-hak masyarakat adat.
4. Menjaga stabilitas sosial, perdamaian, dan pembangunan di Tanah Papua.

Karakteristik LMA

LMA beroperasi lintas wilayah adat (Mee Pago, Lapago, Anim Ha, Saireri, Ha Anim, Domberai, Bomberai).

Struktur dibentuk dari tingkat kampung, distrik, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

Menjadi lembaga adat terbesar yang diakui masyarakat Papua secara luas.

2. DEWAN ADAT PAPUA (DAP)

Lahir Bersamaan dengan Otonomi Khusus Papua, sementara transisi untuk Provinsi Papua Tengah Wolterus Belau ketua sementara yang sedang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. 

Tahun lahir: 2001

Dasar: UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua

Fungsi awal: memberikan ruang politik, sosial, dan budaya bagi masyarakat adat Papua.

Tujuan Pembentukan DAP
1. Menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan.
2. Mengawal implementasi Otonomi Khusus bagi orang asli Papua.
3. Menjadi lembaga representasi adat tertinggi di tingkat provinsi.
4. Wadah demokrasi kultural untuk memperjuangkan hak-hak adat.

Posisi DAP dalam Otsus

Diakui sebagai mitra pemerintah dalam hal:
1. Rekomendasi adat
2. Advokasi hak ulayat
3. Perlindungan budaya
4. Penyelesaian konflik berbasis adat

3. LEMBAGA PERKUMPULAN MASYARAKAT WILAYAH MEEPAGO

Pendiri dan Latar Belakang

Didirikan oleh: Akar rumput masyarakat wilayah Meepago, Melkias Keiya sebagai Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah lingkup 8 Kabupaten /Kota. 

Inisiator masyarakat: tokoh-tokoh suku Mee, Moni, Wolani, Auye, Dem, dan suku-suku lainnya di tujuh/delapan kabupaten Meepago.

Dasar berdiri: kebutuhan masyarakat untuk memiliki wadah resmi dalam memperjuangkan:
1. hak adat,
2. pembangunan wilayah,
3. representasi sosial,
4. penguatan budaya dan struktur kepala suku dan
5. Karakteristik

Murni lahir dari kehendak masyarakat adat tanpa campur tangan politik.

Struktur mengikuti pembagian wilayah adat Meepago, yaitu:
Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Puncak, Intan Jaya, Mimika (wilayah Mee), serta sebagian Puncak Jaya.

Peran Utama

1. Menyatukan seluruh komunitas Meepago dalam satu wadah resmi.

2. Mendukung Kepala Suku Besar Wilayah Meepago dalam urusan adat dan pemerintahan sosial.

3. Membantu mengelola program sosial, pelayanan masyarakat, dan advokasi adat.

4. Menguatkan identitas Meepago melalui kegiatan budaya, kesenian, dan forum adat.

VERSI SINGKAT UNTUK DIPAKAI DALAM DOKUMEN RESMI

LMA didirikan oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya sebagai lembaga adat terbesar yang mempersatukan seluruh masyarakat adat Papua.

Dewan Adat Papua lahir tahun 2001 bersamaan dengan pengesahan Otonomi Khusus Papua sebagai lembaga representasi adat di tingkat provinsi.

Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago didirikan oleh akar rumput masyarakat Meepago sebagai wadah resmi persatuan dan perjuangan hak adat wilayah Meepago. <<Keiyam>>

Senin, 27 Oktober 2025

DUALISME MUBES KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO PROVINSI PAPUA TENGAH

 


Ketua Perdamaian dan Keadilan Pdt. Deserius Adii dan Kepala Suku Besar Meepago Melkias Keiya Serukan Persatuan dan Keutuhan Adat.

Nabire, Papua Tengah 27 Oktober 2025 — Masyarakat adat wilayah Meepago kini dihadapkan pada tantangan baru akibat munculnya dualisme Musyawarah Besar (Mubes) Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Perdamaian dan Keadilan Wilayah Meepago, Pdt. Deserius Adii, yang menilai dualisme Mubes berpotensi mengganggu persatuan adat dan ketertiban sosial masyarakat.

“Dualisme Mubes bukan solusi, tetapi sumber masalah baru.

Kalau adat dijadikan alat perebutan, maka roh adat itu akan pergi meninggalkan kita.

Kita harus kembali ke jalan perdamaian dan keadilan yang diajarkan oleh Tuhan dan leluhur,”
ujar Pdt. Deserius Adii dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (26/10/2025) di Nabire.

Menurutnya, Mubes seharusnya menjadi wadah musyawarah tertinggi yang mengedepankan kesatuan pandangan antar kepala suku, bukan arena perpecahan. Dualisme yang terjadi saat ini dianggap mencederai semangat persaudaraan dan melemahkan posisi masyarakat adat di hadapan pemerintah dan lembaga resmi.

“Kalau dua kubu mengaku sah, maka rakyat yang bingung.
Siapa yang harus mereka ikuti? Siapa yang akan membela hak-hak mereka?
Karena itu, saya tegaskan: satu tanah, satu suku besar, satu pemimpin adat,”
tegas Pdt. Adii.

PERNYATAAN RESMI DARI KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO, MELKIAS KEIYA. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menegaskan bahwa tidak boleh ada Mubes tandingan dalam wilayah adat Meepago.
Ia menjelaskan bahwa Mubes dan pengukuhan dirinya sebagai Kepala Suku Besar pada 18 Agustus 2023 telah melalui proses adat yang sah, disaksikan oleh tokoh-tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat dari delapan kabupaten/kota wilayah Meepago.

“Kami sudah melalui semua tahap adat.
Saya diangkat dan dikukuhkan bukan karena jabatan, tetapi karena kepercayaan rakyat dan restu leluhur.
Maka siapa pun yang mencoba mengadakan Mubes tandingan, itu sama saja melawan keputusan adat dan membuka pintu perpecahan,”
tegas Melkias Keiya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepemimpinan adat bukanlah hasil ambisi politik, melainkan amanah suci dari masyarakat adat untuk menjaga kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan tanah Meepago.

“Tugas saya bukan mencari kekuasaan, tapi menjaga rakyat agar tetap bersatu.
Saya tidak menentang siapa pun, tapi saya akan berdiri melindungi keputusan adat yang telah disahkan.
Karena adat bukan milik pribadi, tetapi milik seluruh anak suku Meepago,”
lanjutnya dengan tegas.

MENJAGA DAMAI, MENOLAK PERPECAHAN. 

Dalam semangat perdamaian, Melkias Keiya menyerukan kepada seluruh masyarakat adat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau hasutan yang ingin memecah belah.

Ia menegaskan bahwa setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui musyawarah adat dan doa bersama, bukan dengan tindakan sepihak.
“Saya membuka pintu dialog untuk siapa saja yang ingin berdamai.

Tapi kalau ada pihak yang berusaha mengguncang adat, maka saya harus berdiri menjaga kebenaran.
Sebab tanggung jawab seorang Kepala Suku Besar adalah melindungi rakyatnya dari kehancuran moral dan perpecahan,”
ujar Melkias Keiya.

Sementara itu, Pdt. Deserius Adii menambahkan bahwa jalan damai adalah kehendak Tuhan dan bagian dari keadilan sejati. Ia berharap agar semua tokoh adat, tokoh gereja, dan pemimpin masyarakat bersatu menjaga keutuhan tanah Meepago.

“Kita harus bersatu untuk masa depan anak cucu kita.
Karena bila adat rusak, maka hilanglah jati diri kita sebagai orang Papua,”
katanya menutup dengan doa dan seruan kasih.

KONTEKS DAN WILAYAH ADAT MEEPAGO. 

Wilayah adat Meepago adalah salah satu dari lima wilayah adat besar di Tanah Papua yang meliputi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah.
Kepemimpinan Kepala Suku Besar Wilayah Meepago memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial, kebijakan adat, serta koordinasi antar-suku di seluruh wilayah ini.

Daftar Delapan Kabupaten/Kota Wilayah Adat Meepago:

• Kabupaten Nabire – Sebagai pusat koordinasi pemerintahan adat dan ibu kota Provinsi Papua Tengah.

• Kabupaten Dogiyai – Wilayah dengan dominasi suku Mee, dikenal dengan tradisi nota bakar dan kebersamaan adat yang kuat.

• Kabupaten Deiyai – Daerah pegunungan tinggi dengan kekayaan nilai spiritual dan kebudayaan yang kental.

• Kabupaten Paniai – Pusat spiritualitas dan sejarah suku Mee, lokasi beberapa kegiatan besar keagamaan dan adat.

• Kabupaten Intan Jaya – Wilayah pegunungan emas yang kaya budaya, namun rentan terhadap konflik sosial jika adat tidak dijaga.

• Kabupaten Mimika (bagian masyarakat adat Mee) – Sebagian besar masyarakat Mee di Mimika masih masuk dalam koordinasi adat Meepago, khususnya wilayah Kamoro dan Dogimani.

• Kabupaten Deyai (Mogou dan sekitarnya) – Daerah agraris yang menjadi pusat kegiatan adat dan spiritual masyarakat Mee.

• Kota/Kabupaten Paroki Gereja Katolik wilayah Pegunungan Tengah – Termasuk dalam lingkup pelayanan sosial dan adat Meepago melalui persekutuan lintas iman dan suku.

PENUTUP
Dualisme Mubes Kepala Suku Besar Wilayah Meepago menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Papua bahwa persatuan adat lebih tinggi dari segala kepentingan duniawi.

Dengan bersatu di bawah satu kepemimpinan adat yang sah, Meepago akan tetap menjadi wilayah damai, berdaulat, dan bermartabat.
“Kami berdiri untuk satu tanah, satu adat, dan satu Tuhan.

Jangan biarkan ambisi memisahkan darah dan tanah yang telah diberkati sejak leluhur kita,”

tutup Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Melkias Keiya, dalam pernyataan penutupnya.

Jumat, 24 Oktober 2025

TANGGAPAN RENCANA MUBES MELKIAS MUYAPA


Melkias Keiya Luruskan Pernyataan Terkait Rencana Mubes Pemilihan Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah

NABIRE, 25 Oktober 2025 — Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat wilayah Meepago, Melkias Muyapa, mengenai rencana pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) pemilihan Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah yang direncanakan berlangsung pada bulan November mendatang.

Dalam pernyataannya kepada media, Melkias Keiya menegaskan bahwa struktur dan kepemimpinan adat di wilayah Meepago telah sah secara adat dan diakui oleh masyarakat serta pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah dilantik dan dikukuhkan secara resmi sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, pada tanggal 18 Agustus 2023 di Nabire, berdasarkan Surat Keputusan Masyarakat Adat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tertanggal 5 Agustus 2023.

“Perlu kami luruskan bahwa kepemimpinan adat di wilayah Meepago sudah memiliki dasar pengakuan adat dan pemerintahan. Saya dilantik bukan oleh kelompok tertentu, tetapi oleh perwakilan masyarakat adat delapan kabupaten dan disaksikan oleh pemerintah daerah. Jadi jabatan Kepala Suku Besar bukan hasil rencana Mubes baru, melainkan hasil pengukuhan resmi masyarakat adat yang sah,” tegas Melkias Keiya di Nabire, Kamis (24/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Lembaga Masyarakat Adat (LMA) merupakan wadah sosial-budaya yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat adat untuk memperkuat nilai-nilai kultural dan adat istiadat. Namun, LMA tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau menetapkan Kepala Suku Besar, sebab fungsi tersebut merupakan hak penuh masyarakat adat melalui pengakuan dan keputusan bersama para ondoafi, kepala-kepala suku, dan pemangku adat yang sah di wilayah Meepago.

“LMA boleh berdiri dan berjalan sebagai organisasi sosial adat, tetapi jangan disamakan dengan struktur kepemimpinan adat tertinggi. Kepala Suku Besar itu jabatan adat yang lahir dari musyawarah dan restu para kepala suku di delapan kabupaten Meepago, bukan dari lembaga administratif,” jelas Keiya.

Ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa akan dilakukan Mubes pemilihan Kepala Suku Besar baru, dengan menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan adat sebesar itu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Suku Besar yang sah agar tidak menimbulkan salah pengertian di kalangan masyarakat.

“Adat tidak boleh dijadikan bahan pertentangan. Semua yang dilakukan atas nama adat harus disepakati bersama melalui mekanisme adat yang benar. Kita sudah memiliki Kepala Suku Besar Wilayah Meepago yang diakui secara resmi, maka semua kegiatan adat harus berada dalam koordinasi lembaga dan kepemimpinan yang sah,” ujar Keiya.

Lebih jauh, Melkias Keiya menyampaikan ajakan persaudaraan dan persatuan kepada seluruh tokoh adat, pemerintah daerah, LMA, dan masyarakat akar rumput agar bersama-sama membangun Papua Tengah dengan semangat damai, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pandangan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat adat, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh seperti saudara Melkias Muyapa, untuk bersatu dalam satu semangat besar: membangun Tanah Papua Tengah yang damai, aman, dan bermartabat. Jangan ada lagi perpecahan. Kita harus bergandengan tangan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Keiya.

Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Keiya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan baik antara adat dan pemerintah. Menurutnya, kekuatan pembangunan akan muncul apabila masyarakat adat dan pemerintah berjalan searah, saling mendukung dalam program dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Rakyat butuh pemerintah, dan pemerintah juga butuh rakyat. Kalau kita bersatu, pembangunan berjalan, dan masyarakat pun akan sejahtera. Itulah arah utama dari kepemimpinan adat — membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh wilayah Meepago,” tambahnya.

Sebagai penutup, Melkias Keiya menekankan bahwa kedudukan LMA dan Kepala Suku Besar tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. LMA adalah wadah pengorganisasian sosial yang bekerja sama dengan pemerintah, sedangkan Kepala Suku Besar adalah simbol dan pemimpin tertinggi adat yang menjaga tatanan, kearifan, dan identitas masyarakat adat Meepago.

“Marilah kita saling menghormati dan memahami peran masing-masing. LMA tetap berjalan sebagai lembaga sosial, dan Kepala Suku Besar tetap memimpin adat. Jangan sampai perbedaan ini dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat. Kita harus tetap satu dalam semangat Meepago — Dou, Gai, Ekowai — bersatu, kuat, dan sejahtera,” tutup Melkias Keiya.

Selasa, 26 Agustus 2025

Tiga Lembaga Adat di Provinsi Papua Tengah


Papua Tengah, 26 Agustus 2025 — Kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lembaga adat sebagai wadah resmi untuk menjaga nilai budaya, hukum adat, serta kepemimpinan tradisional. Saat ini terdapat tiga lembaga adat besar yang berjalan berdampingan di Provinsi Papua Tengah, yakni:

1. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Adat Meepago

Lembaga ini lahir dari kesadaran dan inisiatif langsung masyarakat adat Meepago, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah, kearifan lokal, serta eksistensi suku-suku di wilayah adat Meepago. Pendirian lembaga ini mendapat dukungan penuh dari para bupati di wilayah Meepago:

  • Bupati Paniai, Meki Frits Nawipa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Bupati Deiyai, Ateng Edowai, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Plt. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa, menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.
  • Bupati Nabire, Mesak Magai, juga menyumbangkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah.

Selain para bupati, empat Ketua DPRD di wilayah Meepago turut berkontribusi dengan menyumbangkan masing-masing seekor babi serta tambahan dana sukarela.

Tidak berhenti di situ, para kepala suku adat juga menyumbangkan satu ekor babi beserta bama adat lainnya, sebagai simbol keterlibatan dan dukungan nyata terhadap berdirinya lembaga ini.

Namun, di tengah semangat masyarakat adat, terdapat persoalan serius yang hingga kini belum terpecahkan. Dana operasional sebesar Rp 3,6 miliar rupiah yang semestinya disalurkan untuk menunjang kegiatan para Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah justru hilang dalam alur birokrasi. Dana ini sebelumnya berada dalam disposisi Pj. Gubernur Papua Tengah, namun kemudian dialihkan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah ke Setda Provinsi Papua Tengah tanpa realisasi yang jelas.

Akibatnya, sampai hari ini belum ada tanda-tanda pelantikan resmi Kepala-Kepala Suku di tiap kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. Hal ini ditegaskan oleh Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, yang menilai bahwa pengabaian ini dapat melemahkan kedudukan adat dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

2. Lembaga Masyarakat Adat (LMA)

Lembaga ini dipelopori oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya, seorang tokoh nasional asal Papua yang dikenal luas sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat adat Papua dengan pemerintah pusat.

LMA berdiri dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Papua, serta menjadi wadah advokasi untuk hak-hak dasar masyarakat adat, baik dalam bidang hukum, sosial, maupun pembangunan.

3. Dewan Masyarakat Adat (DMA)

Dewan Masyarakat Adat dibentuk dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, sebagai lembaga representasi masyarakat adat di wilayah Tanah Papua. Badan ini memiliki dasar hukum yang berbeda dengan dua lembaga sebelumnya, karena lebih melekat dengan regulasi pemerintah dalam rangka mengakomodir kepentingan adat ke dalam sistem formal negara.


Perbedaan Badan Hukum dan Kedudukan Kepala Suku

Masing-masing lembaga di atas memiliki badan hukum dan struktur berbeda, sehingga kerap menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat terkait siapa yang berhak menyandang jabatan Kepala Suku.

Namun sesungguhnya, kepala suku yang sebenarnya adalah mereka yang diangkat oleh akar rumput, rakyat, dan masyarakat adatnya sendiri, bukan sekadar hasil penunjukan politik, administratif, atau kepentingan tertentu.

Melkias Keiya, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, menegaskan bahwa legitimasi seorang kepala suku lahir dari pengakuan masyarakat adat, karena dialah yang menjaga adat, melindungi rakyat, dan memimpin kehidupan sosial budaya suku-suku dalam wilayah adatnya.


Harapan ke Depan

Masyarakat Papua Tengah berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi:

  1. Mengakui dan menghormati eksistensi kepala suku asli yang diangkat berdasarkan akar budaya masyarakat.
  2. Mengembalikan dana operasional Rp 3,6 miliar yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan adat dan pelantikan kepala-kepala suku di delapan kabupaten/kota.
  3. Menata kembali regulasi kelembagaan adat agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga bentukan masyarakat adat dengan lembaga bentukan regulasi pemerintah.

Sebab, tanpa peran dan pengakuan nyata terhadap kepala suku asli, identitas adat Papua akan tergerus dan kehilangan pijakan di tengah arus modernisasi dan politik birokrasi.


Senin, 25 Agustus 2025

PERNYATAAN RESMI



KEPALA SUKU BESAR WILAYAH MEEPAGO, PROVINSI PAPUA TENGAH

Saya, Melkias Keiya, selaku Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait keberadaan lembaga-lembaga adat di Provinsi Papua Tengah, serta kedudukan Kepala-Kepala Suku di delapan kabupaten/kota.

1. Keberadaan Tiga Lembaga Adat di Papua Tengah

Di Provinsi Papua Tengah terdapat tiga lembaga adat yang berjalan berdampingan, yakni:

  1. Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Adat Meepago, didirikan langsung oleh masyarakat adat Meepago dengan dukungan penuh para Bupati dan DPRD.
  2. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang didirikan oleh Dr. Ir. Lenis Kogoya.
  3. Dewan Masyarakat Adat (DMA) yang dibentuk berdasarkan regulasi Otonomi Khusus Papua.

Ketiga lembaga ini memiliki dasar hukum dan kedudukan yang berbeda, namun harus dipahami bahwa Kepala Suku yang sejati adalah mereka yang diangkat oleh akar rumput masyarakat adat, bukan sekadar penunjukan administratif.

2. Dukungan dan Sumbangan dalam Pendirian Lembaga Adat Meepago

Sebagai bukti nyata keterlibatan masyarakat, empat bupati wilayah Meepago memberikan dukungan sebesar Rp 100 juta rupiah masing-masing.

  • Bupati Paniai, Meki Frits Nawipa
  • Bupati Deiyai, Ateng Edowai
  • Plt. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa
  • Bupati Nabire, Mesak Magai

Selain itu, empat Ketua DPRD turut menyumbangkan satu ekor babi ditambah dana sukarela, sementara para kepala suku menyumbangkan satu ekor babi dan bama adat lainnya.

3. Persoalan Dana Operasional Kepala-Kepala Suku

Kami menyesalkan bahwa dana operasional sebesar Rp 3,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung Kepala-Kepala Suku se-Provinsi Papua Tengah justru hilang dalam alur birokrasi, setelah dialihkan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah ke Setda Provinsi Papua Tengah.

Hingga kini, pelantikan resmi Kepala-Kepala Suku di setiap kabupaten/kota belum juga terlaksana. Hal ini jelas menghambat pengakuan adat yang seharusnya ditegakkan oleh negara.

4. Penegasan Kepala Suku Sejati

Saya menegaskan bahwa jabatan Kepala Suku tidak boleh dimanipulasi atau dipolitisasi. Kepala suku yang sesungguhnya adalah mereka yang dipilih, diakui, dan diangkat oleh masyarakat adatnya sendiri.

Kepala suku bukanlah jabatan administratif semata, melainkan pemimpin adat yang menjaga nilai, melindungi rakyat, dan menjadi penopang keberlangsungan hidup budaya Papua.

5. Legitimasi Pelantikan Resmi

Sebagai bentuk pengakuan resmi negara, saya, Melkias Keiya, telah dilantik secara sah sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ibu Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., pada tanggal 18 Agustus 2023 bertempat di Aula Tabernakel Nabire.

Pelantikan ini menegaskan bahwa kedudukan saya sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago memiliki legitimasi adat sekaligus pengakuan formal dari pemerintah provinsi.

6. Harapan

Kami, masyarakat adat Meepago dan Papua Tengah secara umum, berharap agar:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengakui dan menghormati Kepala Suku asli yang diangkat berdasarkan akar budaya masyarakat.
  2. Dana operasional Rp 3,6 miliar segera dikembalikan dan direalisasikan untuk mendukung kegiatan adat dan pelantikan Kepala-Kepala Suku di seluruh kabupaten/kota.
  3. Regulasi kelembagaan adat ditata kembali agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat adat.

Demikian pernyataan resmi ini saya sampaikan sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah.

Papua Tengah, 26 Agustus 2025
Hormat saya,

✍️
Melkias Keiya
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago
Provinsi Papua Tengah



Minggu, 06 April 2025

HIMBAUAN RESMI KEPALA SUKU BESAR PAPUA TENGAH: KOTA NABIRE DALAM KONDISI DARURAT SOSIAL, WARGA DIMINTA WASPADA!

Photo Tradisi Koteka
KEPSU NEWS

Edisi 17 Januari  2026 | Warta Khusus Papua Tengah

Nabire –Melalui media resmi KEPSU NEWS, Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan himbauan terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Nabire. Beliau menyoroti meningkatnya tindak kejahatan dan kekacauan sosial yang mengancam keselamatan masyarakat luas.





POIN-POIN PENTING HIMBAUAN:

1. Kota Nabire dalam Keadaan Tidak Aman

  • Pencurian, perampokan, dan kekerasan makin sering terjadi di berbagai lokasi di kota ini, khususnya di malam hari.

  • Terdapat kasus pemerkosaan dan pelecehan yang meresahkan perempuan dan anak-anak.

  • Pembunuhan dan penghilangan nyawa secara kejam juga mulai terungkap di tengah masyarakat.

2. Zona Konflik dan Kekacauan

  • Situasi di Nabire menunjukkan tanda-tanda keributan sosial, mulai dari bentrokan antarkelompok hingga penyebaran hoaks yang memecah belah.

  • Ketegangan antar kampung dan lingkungan mulai memuncak, berpotensi menciptakan konflik horizontal.

3. Langkah Nyata yang Harus Ditempuh

  • Seluruh warga dihimbau untuk menjaga pintu rumah, menghindari keluar malam tanpa keperluan penting.

  • Bekerja sama dengan tetangga dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).

  • Laporkan segala kejadian mencurigakan kepada kepala kampung atau aparat setempat.

  • Tokoh-tokoh agama, adat, dan masyarakat diminta aktif menjaga ketenangan dan menghindari provokasi.


SERUAN ROHANI: KEMBALI KEPADA TUHAN DALAM DOA DAN KEJUJURAN

“Karena itu juga sekarang,” demikianlah firman TUHAN, “Berbaliklah kepada-Ku dengan segenap hatimu, dengan berpuasa, dengan menangis dan dengan meratap.”
Yoel 2:12

“Yang dimaksudkan-Nya ialah Roh yang akan diterima oleh mereka yang percaya kepada-Nya; sebab Roh itu belum datang, karena Yesus belum dimuliakan.”
Yohanes 7:39


Dalam pesannya, Melkias Keiya menyatakan:

"Saya tidak menginginkan satu anak pun menjadi korban. Kita jaga kota ini seperti kita menjaga anak kandung sendiri. Jangan tinggal diam melihat kekacauan terjadi."


Ditetapkan di Nabire, April 2025
Melkias Keiya
Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah
Diterbitkan oleh: KEPSU NEWS

Rabu, 02 April 2025

KEPSU NEWS; PROVINSI PAPUA TENGAH.

Liburan Lebaran dan Paskah: Momen Indah Pemersatu Umat di Papua Tengah

Papua Tengah – Suasana kebersamaan terasa begitu hangat di Provinsi Papua Tengah. Libur panjang Idul Fitri yang dirayakan oleh umat Muslim bersamaan dengan perayaan Paskah umat Nasrani menjadi momen indah yang penuh makna. Di tengah perbedaan, masyarakat Papua Tengah menunjukkan toleransi yang luar biasa, menjadikan hari-hari ini sebagai bukti nyata persaudaraan sejati.

Selama libur panjang ini, mobilitas masyarakat meningkat. Banyak yang melakukan perjalanan mudik, sementara sebagian lainnya merayakan Paskah dengan ibadah di gereja-gereja setempat. Uniknya, di berbagai wilayah, pemandangan yang mengharukan terjadi: umat Muslim yang baru saja menyelesaikan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri, turut memberikan ucapan selamat kepada saudara-saudara Nasrani yang menjalani rangkaian ibadah Paskah.

Kepala Suku Besar wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menegaskan bahwa kebersamaan ini adalah bukti bahwa masyarakat Papua Tengah hidup dalam harmoni. “Kita semua bersaudara. Perbedaan keyakinan bukan penghalang untuk hidup rukun dan damai. Justru, libur panjang ini menjadi kesempatan mempererat tali persaudaraan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Seperti yang tertulis dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi'in, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta beramal saleh, mereka akan mendapat pahala dari Tuhan mereka, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah: 62)

Dalam Alkitab pun, kasih dan persaudaraan ditegaskan:

"Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri."
(Markus 12:31)

Di berbagai gereja, perayaan Paskah berlangsung dengan khidmat. Misa Paskah, prosesi Jalan Salib, serta ibadah kebaktian menjadi bagian dari perayaan ini. Sementara itu, umat Muslim juga menikmati momen kebersamaan dengan keluarga setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Di tengah tingginya aktivitas masyarakat, aparat keamanan turut memastikan kelancaran perayaan ini. Hasilnya, perayaan Idul Fitri dan Paskah berlangsung dengan aman dan damai, mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup berdampingan dalam harmoni.

Libur panjang yang bertepatan ini menjadi pelajaran berharga: kebersamaan, persaudaraan, dan perdamaian adalah kunci kehidupan yang sejahtera. Idul Fitri dan Paskah bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum kebangkitan semangat baru bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.

📍 KEPSU NEWS – Papua Tengah

Rabu, 05 Maret 2025

Tanda Baik atau Buruk Jika Kepala-Kepala Suku Tidak Dilibatkan?


Masa Depan Papua Tengah: Tanda Baik atau Buruk Jika Kepala-Kepala Suku Tidak Dilibatkan?

Tidak dilibatkannya Kepala-Kepala Suku dalam undangan resmi di Provinsi Papua Tengah bisa menjadi tanda baik atau buruk, tergantung pada konteks dan alasan di balik keputusan tersebut.

Tanda Buruk

  1. Melemahkan Peran Adat dalam Pemerintahan

    • Papua Tengah memiliki sistem sosial yang kuat berbasis adat. Jika Kepala-Kepala Suku tidak dilibatkan dalam agenda penting, ini bisa menjadi indikasi pengabaian terhadap nilai-nilai adat yang telah lama menjadi bagian dari sistem pemerintahan dan masyarakat.
    • Sesuai dengan UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 Pasal 43 Ayat (1), masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan sesuai dengan adat istiadatnya.
  2. Memicu Perpecahan dan Ketidakstabilan Sosial

    • Jika Kepala-Kepala Suku tidak diajak dalam pengambilan keputusan, ada potensi ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat. Hal ini dapat melemahkan rasa persatuan dan meningkatkan ketegangan sosial.
    • Dalam sejarah Papua, harmoni antara adat dan pemerintahan sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial.
  3. Merosotnya Kepercayaan terhadap Pemerintah

    • Masyarakat adat adalah pemegang mandat kultural yang memiliki legitimasi kuat di mata rakyat. Jika peran mereka diabaikan, kepercayaan terhadap pemerintah bisa melemah, dan legitimasi kebijakan yang dibuat bisa dipertanyakan.
    • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara harus mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Tanda Baik

  1. Pemerintahan yang Lebih Profesional dan Terstruktur

    • Jika tidak dilibatkannya Kepala-Kepala Suku bertujuan untuk membangun birokrasi yang lebih modern dan efisien, hal ini bisa menjadi langkah maju bagi Papua Tengah dalam mengelola pemerintahan secara lebih profesional tanpa terlalu bergantung pada sistem adat.
  2. Meningkatkan Kemandirian Masyarakat Adat

    • Bisa jadi, keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan tanpa harus melalui perwakilan Kepala Suku. Jika dilakukan dengan mekanisme yang jelas, ini bisa meningkatkan keterlibatan warga secara lebih luas.

Namun, mengingat peran adat yang sangat kuat di Papua Tengah, tidak melibatkan Kepala-Kepala Suku dalam undangan resmi lebih cenderung menjadi tanda buruk daripada tanda baik. Jika pengabaian ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan muncul ketidakstabilan sosial dan politik yang dapat menghambat pembangunan Papua Tengah. Pemerintah perlu segera menjelaskan sikapnya dan memastikan bahwa adat dan budaya tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan di Papua Tengah.

Minggu, 02 Februari 2025

Status dan Legitimasi Kepala Suku Besar Meepago dalam Pemerintahan Republik Indonesia


Status dan Legitimasi Kepala Suku Besar Meepago dalam Pemerintahan Republik Indonesia

Disampaikan oleh Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH

Nabire, Papua TengahKepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, memiliki peran strategis dalam menjaga adat dan budaya serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Namun, hingga kini, kepemimpinan adat di Papua Tengah belum sepenuhnya diakui dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, meskipun memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

Dalam aspek hukum, Perkumpulan Masyarakat Meepago (LPM2) telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0011181.AH01.07 Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Desember 2023. Keputusan ini memperkuat posisi hukum perkumpulan masyarakat adat Meepago sebagai organisasi resmi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah.

Selain itu, posisi Kepala Suku Besar Wilayah Meepago yang membawahi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah telah mendapatkan pengesahan melalui SK Gubernur Nomor 225 BKM.SETKG.180.225.3202 tanggal 11 Desember 2023, serta Surat Keputusan dari Kesbangpol-PPTI Nomor 000.8.1.2/188/Kesbangpol-PPTI/2023 tertanggal 1 November 2023.

Dengan adanya pengakuan dari pemerintah daerah dan legalitas yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat adat Papua Tengah berharap peran Kepala Suku Besar semakin diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan daerah. Pengakuan ini menjadi tantangan bagi pemerintah pusat untuk lebih mengakomodasi kepemimpinan adat dalam sistem pemerintahan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat adat Papua.

Saya, Melkias Keiya, SH, sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, menegaskan bahwa masyarakat adat Papua Tengah memiliki hak untuk mempertahankan kedaulatan adat mereka. Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pengakuan Kepala Suku dalam struktur pemerintahan, sebagaimana yang telah dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional maupun konvensi internasional.

Undang-Undang Terkait Kepala Suku dan Masyarakat Adat

1. Hukum Nasional Indonesia

A. Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Mengakui peran masyarakat adat dalam pemerintahan lokal.

Kepala Suku memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam politik dan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur keberadaan desa adat yang dipimpin oleh pemimpin adat, termasuk Kepala Suku.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Menjamin hak ulayat masyarakat adat atas tanah adat mereka.

B. Perlindungan dari Eksploitasi dan Perbudakan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Melindungi hak-hak masyarakat adat dari segala bentuk eksploitasi.

Melarang perbudakan dan kerja paksa dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Melarang kerja paksa dan memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk masyarakat adat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mengkriminalisasi segala bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia.

2. Konvensi Internasional (ILO) Terkait Hak Masyarakat Adat dan Anti-Perbudakan

A. Hak Masyarakat Adat

Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku (1989)

Mengakui hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri.

Menjamin perlindungan terhadap budaya, tanah, dan sumber daya mereka.

Mencegah eksploitasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

B. Perlindungan dari Perbudakan dan Kerja Paksa

Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa (1930)

Melarang segala bentuk kerja paksa atau perbudakan.

Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1957)

Menghapus kerja paksa sebagai alat penindasan terhadap kelompok tertentu.


Kesimpulan

Kepala Suku bukanlah "pimpinan budak", tetapi pemimpin adat yang memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Perbudakan dan kerja paksa dilarang oleh hukum nasional Indonesia dan hukum internasional.

Hak-hak masyarakat adat dijamin oleh berbagai peraturan, baik dalam konteks otonomi daerah maupun perlindungan hak asasi manusia.

Saya, Melkias Keiya, SH, sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, menyerukan kepada pemerintah pusat untuk menghormati dan mengakui keberadaan Kepala Suku dalam struktur pemerintahan. Keberlanjutan adat dan kedaulatan masyarakat Papua Tengah harus dijaga demi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat adat.

Melkias Keiya, SH
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah

Senin, 27 Januari 2025

JANGAN MENJUAL TANAH

 

Kepala Suku Besar Provinsi Papua Tengah Imbau Masyarakat Papua Tengah untuk Memanfaatkan Tanah dengan Bertani

Senin, 11 November 2024

UCAPAN SELAMAT DATANG ATAS KUNKER WAMENDAGRI

Ucapan Selamat Datang untuk Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kaka Ibu Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., di Provinsi Papua Tengah

---

Salam Hormat dan Pembuka

Puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang telah menyatukan kita pada hari ini dalam kasih dan penyertaan-Nya. Kami merasa sangat terhormat dan penuh sukacita menyambut kedatangan Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kaka Ibu Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., di tanah Papua Tengah.

"Karena di dalam Dia kita hidup, kita bergerak, kita ada." (Kisah Para Rasul 17:28a)

---

Penyambutan Secara Adat dan Pemerintah

Kami, seluruh masyarakat dan pemimpin di Provinsi Papua Tengah, baik dari pemerintahan, adat, tokoh agama, maupun masyarakat luas, menyambut kehadiran Ibu dengan penuh sukacita. Kehadiran Ibu di tengah-tengah kami adalah suatu kehormatan dan kebanggaan yang besar, serta menjadi berkat tersendiri bagi kami semua.

Sebagaimana firman Tuhan mengatakan, "Aku hendak memberikan damai sejahtera kepada kamu, Aku hendak memberikan kesejahteraan kepadamu." (Yeremia 29:11) Semoga kehadiran Ibu membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi masyarakat Papua Tengah.

---

Harapan dan Dukungan

Kami berharap bahwa melalui kunjungan Ibu ini, akan terjalin hubungan yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, serta tercipta kerja sama yang harmonis dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Papua Tengah. Kami percaya bahwa bersama-sama, kita dapat mewujudkan visi pembangunan yang adil, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Papua.

"Dengan hikmat rumah didirikan, dengan pengertian itu ditegakkan." (Amsal 24:3)

---

Penutup

Dengan penuh rasa syukur dan hormat, kami sekali lagi menyampaikan selamat datang kepada Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, Kaka Ibu Dr. Ribka Haluk. Kiranya Tuhan menyertai setiap langkah dan pelayanan Ibu di tengah-tengah kami, memberikan hikmat, kekuatan, dan berkat yang berkelimpahan.

"Kiranya Tuhan memberkati engkau dan melindungi engkau; kiranya Tuhan menyinari engkau dengan wajah-Nya dan memberi engkau kasih karunia." (Bilangan 6:24-25)

---

Selamat datang di Provinsi Papua Tengah, Ibu Wakil Menteri. Tuhan memberkati kita semua.


Kamis, 03 Oktober 2024

Ketua Warga Bumiputra Indonesia (WBI), Melkianus Keiya, bersama dengan Liaison Officer (LO) Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Provinsi Papua Tengah menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan Papua Tengah sebagai zona damai.

Ketua Warga Bumiputra Indonesia (WBI), Melkianus Keiya, bersama dengan Liaison Officer (LO) Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Provinsi Papua Tengah menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan Papua Tengah sebagai zona damai. 


Melalui sinergi antara WBI, aparat keamanan, dan masyarakat adat, mereka berupaya mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Melkianus Keiya menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi ketegangan dan mencegah kekerasan. Langkah-langkah strategis yang akan diambil meliputi penguatan kapasitas lembaga adat, pelibatan tokoh agama dan pemuda dalam menjaga kedamaian, serta memastikan pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis pada hak asasi manusia.

LO KAPOLDA Provinsi Papua Tengah mendukung penuh upaya ini dengan mengedepankan program-program yang fokus pada pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan kehadiran polisi yang lebih responsif dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan merata.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun Papua Tengah sebagai wilayah yang aman, damai, dan sejahtera, di mana semua pihak dapat hidup berdampingan dalam harmoni serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.